Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pemimpin Ponpes di Jepara Serahkan Barang Bukti Tambahan, Ada Flashdisk dan Handphone

Fikri Thoharudin • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:18 WIB

Ilustrasi penyerahan barang bukti
Ilustrasi penyerahan barang bukti

JEPARA — Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual oleh pemimpin pondok pesantren (Ponpes), yang dilaporkan ke Polres Jepara terus bergulir. 

Terlapor, AJ, selaku pemilik Ponpes di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, Jepara, diduga melakukan kekerasan seksual kepada santri perempuan.

Aksi tak senonoh tersebut dilakukan hingga lebih dari 25 kali, dalam rentang waktu April-Juli 2025 lalu.

Korban bersama keluarganya, telah memenuhi panggilan penyidik setidaknya yang keempat kalinya.

Pada Selasa (3/3), ayah korban juga telah menyampaikan keterangannya di Polres Jepara.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyampaikan bahwa hingga kini, kliennya sudah empat kali dimintai keterangan oleh penyidik.

“Total sudah empat kali. Tahap awal penyelidikan korban dimintai keterangan satu kali. Kemudian pada penyelidikan berikutnya, adik dan ibu korban. Saat masuk tahap penyidikan, adik dan ibu kembali dimintai keterangan. Terakhir hari ini, ayah korban juga dimintai keterangan, setelah status kasus naik ke penyidikan,” jelasnya pada Selasa (3/3).

Menurutnya, seluruh pihak keluarga inti telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.

“Sudah semua diperiksa. Korban, adik, ibu, dan bapak,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, pihak kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik. 

Barang bukti itu di antaranya riwayat percakapan (chatting) antara terlapor dan korban. Gambar atau foto, serta perangkat penyimpanan data.

“Ada bukti chatting dan gambar (swafoto oleh AJ) yang kami serahkan. Selain itu juga ada flashdisk dan handphone korban,” terang Erlinawati.

Ia menjelaskan, pada tahap awal pelaporan, bukti percakapan, memang telah diserahkan. Namun masih terbatas dalam bentuk cetakan lembaran. 

Dari handphone itulau, AJ selaku terlapor, mengirimkan sejumlah foto saat melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Serta mengirimkan tautan video syur.

Yang akhirnya lewat riwayat chat pemimpin ponpes itu diketahui adik korban. 

Adik korban juga merupakan santri putri. Sementara sang kakak (korban) merupakan pengurus yang diperbolehkan membawa handphone.

Kini, dalam perkembangan penyidikan, pihaknya melengkapi dengan data digital yang lebih utuh.

“Awalnya hanya lembaran (print-printan, red) chatting. Sekarang kami tambahkan bukti percakapan lengkap, riwayat komunikasi antara korban dengan yang bersangkutan (Pelaku, AJ). Ya, termasuk foto yang diambil oleh yang bersangkutan, foto selfie,” tegasnya.

Penambahan bukti tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Diharapkan dapat membantu penyidik dalam mendalami unsur pidana yang dilaporkan.

Pasalnya, tak hanya melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap korban. Namun AJ juga mengancam apabila korban melaporkan tindakan tersebut.

Kini, hasil visum pun disebut sudah keluar. Serta telah berada di tangan penyidik.

Kendati demikian, Erlinawati menegaskan, hingga kini proses masih dalam tahap penyidikan. Sepenuhnya ditangani oleh penyidik di Polres Jepara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami tentu perkara ini ditangani secara profesional dan objektif,” ucapnya.

Ia juga berharap agar penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami menunggu hasil penyidikan Polres Jepara. Semoga lekas tuntas, seperti halnya harapan pihak keluarga,” tandasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#pemerkosaan #jepara #ponpes #pencabulan #Santri #kekerasan seksual