JEPARA — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dalam pondok pesantren di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, Jepara, terus menjadi sorotan.
Hingga kini, terduga pelaku berinisial AJ belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun sebelumnya diberitakan bahwa perkara tersebut, telah naik ke tahap penyidikan.
Pada saat yang sama, orang tua korban, berharap agar anaknya segera mendapatkan keadilan.
Alih-alih ditetapkan sebagai tersangka, AJ selaku pemimpin pondok pesantren masih tercatat aktif. Mengisi ceramah, khutbah serta imam salat Jumat.
Tak jauh dari kompleks lembaga pendidikan tempat AJ beraktivitas, di serambi masjid yang tengah dalam proses pembangunan, terpampang susunan struktur kepengurusan.
Nama AJ tercantum sebagai salah satu penasehat. Selain itu, di antara jajaran kiai lainnya, AJ juga memiliki jadwal sebagai khotib sekaligus imam salat Jumat, serta pembicara dalam pengajian menjelang buka puasa pada Ramadan 1447 H.
AJ diketahui merupakan pendatang dari Demak yang kemudian menetap dan berdakwah di Jepara. Di salah satu desa di Kecamatan Tahunan.
Di lingkungan setempat, ia pun tampak sebagai salah satu kiai yang terpandang. Angkatan lawasan, yang pernah menimba ilmu di Pati maupun Rembang.
Berdasarkan data yang terpampang di papan informasi, ia juga tercatat sebagai khotib dan imam salat Jumat di masjid bersejarah. Yakni di Masjid Astana Sultan Hadlirin Mantingan. Dengan jadwal salah satunya pada Jumat Pahing.
Orang tua korban, melalui kuasa hukum Erlinawati menyampaikan, harapan keluarga agar proses hukum segera menunjukkan titik terang.
“Orang tua merasa proses ini lama, sejak laporan masuk ke Kepolisian pada November 2025. Saat ini katanya sudah naik penyidikan, tapi kok belum ada penetapan tersangka,” sebut Erlinawati menirukan ungkapan pihak keluarga korban pada Senin (2/3).
Menurutnya, keluarga korban berharap agar terduga segera ditetapkan sebagai tersangka agar ada kepastian hukum.
Erlinawati juga mengungkapkan kekhawatiran keluarga, apabila proses hukum berlarut-larut malah tidak tuntas.
Di lain sisi, kondisi psikologis korban sempat mengalami naik turun.
Trauma yang dialami disebut masih kerap kambuh, terutama saat mengingat kejadian yang dialaminya.
Serta membaca komentar-komentar tak pantas di kanal-kanal media sosial yang menyangkut dirinya. Apalagi pada pekan lalu saat kasus tersebut mulai viral.
“Kalau di rumah kadang ingat, bisa nangis, marah. Dia (korban) juga takut kalau proses hukum terlalu lama. Saat ini disibukkan untuk bekerja agar (korban) tidak begitu kepikiran,” ucapnya.
Pendampingan terhadap korban pun terus dilakukan.
Erlinawati menyebut pihak dinas terkait pun telah menghubungi keluarga, untuk melakukan pendampingan lanjutan guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta membawa keadilan bagi korban.
“Kadang trauma korban kambuh lagi. Meskipun saat ini kondisinya sudah mulai stabil,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya