JEPARA — Pembangunan sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Jepara masih tersendat.
Sejumlah titik bahkan sudah sempat dilakukan penggalian lahan. Namun akhirnya dihentikan karena berbagai kendala, terutama persoalan perizinan dan status tanah.
Salah satu polemik mencuat di Desa Bandung, Kecamatan Mayong.
Warga RT 3/RW 1, Rudi Gunawan alias Wawan (34) mengungkapkan bahwa pembangunan sempat dimulai di lapangan desa. Namun, dalam waktu sepekan proyek tersebut dihentikan.
“Penggalian tanah di lapangan itu sempat berjalan satu minggu, tapi di-stop karena tanpa seizin pemuda dan masyarakat Desa Bandung. Lapangan itu biasa dipakai untuk olahraga,” ujarnya pada Kamis (26/2).
Rencana pembangunan kemudian dipindahkan ke tanah bengkok desa pada Januari lalu.
Proses berjalan sekitar tiga minggu, namun kembali terhenti hingga sekarang. Menurut informasi, karena dana ora cair.
Meski lokasi baru tersebut disebut sudah disepakati pemuda dan perangkat desa, masih muncul pertanyaan dari warga.
“Harapannya dua, lapangan dibenahi lagi (di-urug kembali) dan pembangunan gedung dapat dipercepat,” imbuhnya.
Ia menilai KDMP memang berpotensi mendorong ekonomi lokal. Mengingat Desa Bandung memiliki potensi komoditas singkong, yang bisa dibuat menjadi berbagai olahan. Seperti keripik. Harapannya bisa dipasarkan melalui gerai koperasi.
Sementara itu, Petinggi Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Ali Suwarno menyebut pembangunan di desanya telah berjalan. Namun baru sampai proses pemasangan atap.
Desa Semat sebutnya, hanya menyiapkan lahan. Sementara anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp 1,6 miliar yang bersumber dari pusat.
‘Prosesnya sudah berjalan sekitar empat bulan, kini memasuki tahap pemasangan atap,” ujarnya.
Kendati demikian menurutnya, pembangunan juga dilakukan secara bertahap. Tidak langsung jadi.
Camat Tahunan Mu'adz juga menyebut sebagian desa lain sudah berproses, di antaranya Senenan, Krapyak, Mantingan, Sukodono, Langon, Tegalsambi, Ngabul, Petekeyan, Semat, hingga Kecapi. Beberapa titik bahkan hampir rampung.
Namun, kendala umum yang dihadapi adalah peralihan hak dan perubahan status lahan.
Terutama jika menyangkut sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Untuk lahan berstatus tersebut, perubahan fungsi tidak diperbolehkan. Aau harus melalui proses perizinan ketat ke Kementerian Pertanian dan ATR/BPN.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, menyampaikan berdasarkan data terakhir dari Kodim 0719/Jepara, terdapat 115 desa yang sudah berproses pembangunan gerai dan pergudangan KDMP, dengan lima desa di antaranya telah selesai 100 persen.
“Kendala utama memang ketersediaan lahan. Tidak semua desa punya tanah minimal 600 meter persegi, dengan ukuran 20x30 meter sesuai desain awal,” jelasnya.
Selain keterbatasan luas, ada pula desa yang lahannya strategis namun berstatus LSD, LBS, atau LP2B sehingga tidak bisa langsung dibangun.
Ada juga desa yang tidak memiliki lahan sama sekali, sehingga harus mencari alternatif, termasuk menyewa.
Beberapa desa seperti Pengkol atau Kaliaman, dan Wedelan menggunakan aset Perhutani non-kawasan hutan, dengan skema sewa tahunan.
Menurut Zamroni, percepatan pembangunan melibatkan dinas dan TNI.
Pemkab Jepara juga membuka kemungkinan menyediakan lahan, apabila desa mengalami kesulitan. Meski hingga kini mekanisme detailnya masih disiapkan.
Dari total 195 desa dan kelurahan di Jepara, sebagian besar telah masuk tahap awal pembangunan.
Kementerian Koperasi melakukan monitoring seperti di desa, yakni Gelang, Daren, Karanganyar, Jinggotan, yang kini masih dalam proses verifikasi akhir.
“Intinya di tahap awal ini bangun dulu sesuai desain. Ke depan bisa menyesuaikan kondisi masing-masing desa,” tuturnya.(fik)
Editor : Zainal Abidin RK