Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes Buka Suara Adanya Upaya Pemelintiran Fakta

Fikri Thoharudin • Senin, 23 Februari 2026 | 17:01 WIB

 

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

JEPARA — Kuasa Hukum korban kekerasan seksual atas Pimpinan Ponpes di Kecamatan Tahunan, Jepara, Erlinawati memberikan keterangan balik.

Setelah Kuasa Hukum terlapor, AJ, menyebutkan mengenai sejumlah rekayasa cerita pencabulan hingga upaya pemerasan dari kliennya.

Menurut Erlinawati, korban tidak pulang (boyong) dari pondok ke rumah seusai wisuda, lantaran atas permintaan dari Pimpinan Ponpes (AJ) sendiri.

Hal yang sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor disebutkannya sebagai upaya pemelintiran fakta.

Bahkan, korban diminta tetap mengajar dan menjalankan tugas sebagai pengurus. Namun di malam hari, diminta melayani nafsu beringas Pimpinan Ponpes tersebut.

Saat sedang menstruasi pun, tetap dipaksa berhubungan. Sekalipun korban menolak.

Korban beberapa kali mengingatkan Pimpinan Ponpes tersebut. Jika perbuatan itu tidak dibenarkan oleh agama. Namun AJ tetap menempuh sejumlah cara agar hal itu tak lagi haram, seakan-akan menjadi halal. “Katanya biar ilmunya berkah,” singkatnya.

Korban pun diminta datang bersama dengan santriwati lain. Modusnya untuk mendaras Alquran secara bergantian, di ruang pribadi Pimpinan Ponpes.

Di saat giliran korban mendaras itulah, Pimpinan Ponpes melancarkan aksinya.

"Bahkan setelah itu, korban diminta mandi (junub, red). Katanya mandi malam itu membawa berkah, temannya yang menemani pun diminta mandi juga. Mungkin supaya santri lain tidak curiga, kok (korban, red) mandi malam-malam sendiri," jelasnya.

Hal itu menjadi satu di antara modus yang dilakukan oleh AJ. Untuk dapat menemui dan melecehkan korban.

Korban baru diboyong paksa oleh pihak keluarga, lantaran adik korban yang juga mondok di tempat AJ mengetahui bejatnya nalar dan laku Pimpinan Ponpes tersebut. Hal itu diketahui dari sejumlah pesan WhatsApp tak senonoh yang dikirimkan Sang Kiai kepada kakaknya.

Erlinawati juga menyampaikan, korban sama sekali tidak pernah berhubungan dengan orang (IM dan KN) yang disebut Kuasa Hukum terlapor Nur Ali.

"Tahu orangnya, tapi tidak pernah komunikasi. Seperti IM itu (siswa Madrasah Aliyah, red) orang Kendal," tegasnya sembari menyangkal jika korban yang didampinginya, pernah berhubungan badan dengan pria lain atas dasar suka sama suka.

Erlinawati menyebut, saat ini proses hukum masih terus berjalan. "Bukti-bukti telah saya serahkan kepada penyidik. Chat serta bukti lain seperti foto selfie AJ bersama korban," tandasnya.

Foto tersebut, diambil oleh AJ sendiri. Bahkan setelah mencabuli santriwatinya itu, AJ juga mengirimkannya ke nomor WhatsApp korban.

Sekalipun santri dilarang bawa HP, namun korban dijadikan pengurus agar punya kewenangan tersebut (memegang HP).

Mengenai adanya pertemuan pihak keluarga korban serta pihak terlapor (AJ), lanjut Erlinawati, semula hanya untuk klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi.

"Karena ayah korban dan AJ sudah saling mengenal. Sehingga anaknya (korban beserta adik) disekolahkan dan dipondokkan di situ. Proses korban untuk mau bercerita itu tidak mudah, karena memang sebelumnya sudah diancam oleh AJ jika bercerita dengan keluarga," jelasnya.(fik)

 

Editor : Zainal Abidin RK
#jepara #pencabulan #pimpinan ponpes