Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kuasa Hukum Terlapor Bantah AJ Menyetubuhi Santrinya Sendiri, Mengaku Impoten Lama

Fikri Thoharudin • Senin, 23 Februari 2026 | 17:00 WIB

MEMBANTAH: Kuasa Hukum AJ, Nur Ali (kedua dari kanan) menyampaikan jika pelapor membuat fitnah terhadap kliennya pada Senin (23/2).
MEMBANTAH: Kuasa Hukum AJ, Nur Ali (kedua dari kanan) menyampaikan jika pelapor membuat fitnah terhadap kliennya pada Senin (23/2).

JEPARA — Kuasa Hukum AJ, Nur Ali membantah jika kliennya telah menyetubuhi santrinya sendiri. 

Hal tersebut disampaikan pada Senin (23/2). Didampingi oleh tiga orang timnya, Muhammad Abdur Rozak, Syarif Hidayatullah dan Ali. 

Berbeda sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, AJ yang merupakan Pimpinan Ponpes di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, Jepara, dilaporkan telah mencabuli santriwatinya sendiri, hingga 25 kali. Sejak April-Juli 2025.

Namun Nur Ali menyampaikan, alih-alih menyetubuhi, AJ pun disebutkannya telah impoten (lemah syahwat), setidaknya lima hingga tujuh tahun terakhir.

"Pak Yai ini terkena fitnah (oleh santrinya, red)," ungkapnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan tabayyun. Serta mengidentifikasi hal yang yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.

"Santri tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan sejak bulan 29 Mei 2025. Tapi tidak mau keluar sampai 26 Juli 2025," katanya.

Disebutkan, santri (pelapor) dikeluarkan dari pondok dan sebagai pengurus lantaran melanggar sejumlah aturan.

Nur Ali menyebutkan, pelanggaran yang telah dilakukan santri, di samping pelanggaran disiplin juga pelanggaran yang tidak dapat dimaklumi aturan pondok.

"Keluar masuk bawa cowok malam-malam. Ditegur malah nantang-nantang. Termasuk sering masuk ke ruang privat (ruang zikir AJ, red) meskipun sudah dilarang, tapi tetap masuk," imbuhnya.

Saat memberikan keterangan tersebut, Nur Ali tampak tergesa-gesa. Beberapa kali pun bahkan meminta diri, untuk mengakhiri wawancara.

Lebih lanjut disebutkan, meskipun santri tersebut tidak lagi diakui sebagai murid, tapi tetap bersikeras. Beberapa kali masuk ke ruang pribadi Pimpinan Ponpes.

Nur Ali menyebut, jika gudang air minum dalam kemasan menjadi salah satu ruang kliennya untuk menyendiri. Disebutnya sebagai salah satu ruang zikir.

"Ya kan ada tulisannya dilarang masuk, tapi tetap saja (masuk, red). Termasuk mencari-cari Pak Yai di gudang, dan saat waktu (Kiai) sedang ziarah pun dicari," katanya.

Menurutnya, santriwati pun merekayasa foto dan chat WhatsApp Sang Kiai. "Waktu Pak Yai sedang foto, tiba-tiba santri itu nyelonong (ikut, red), HP Pak Yai pun pernah hilang," ucapnya.

Tak hanya itu, Nur Ali mengaku telah merunut dan mendapatkan temuan. Seperti pria yang mengaku telah berhubungan badan dengan santriwati tersebut.

Pria yang disebut pacar santriwati itu pun bahkan telah membuat surat pernyataan. 

"Ya mereka, IM (20) dan KN (19) mengaku telah melakukan hubungan badan (dengan santriwati, red). Pak Kiai ini terkena fitnah, buktinya pacarnya dulu itu mengakui," ujarnya.

Nur Ali juga mengatakan, kasus yang menyeret AJ merupakan kasus fiktif. 

"Kalau kejadian sejak April 2025, kenapa visumnya baru dilakukan Januari 2026? Ini terlalu jauh, visum baru dilakukan beberapa bulan berikutnya. Harusnya seketika itu, seperti kasus narkoba, 1x24 jam. Supaya zat tidak bias," tegasnya.

Nur Ali juga menyebut jika pihak pelapor berusaha memeras kliennya ratusan juta rupiah. Disebutnya hingga Rp 300 juta.

Kemudian AJ menawarkan uang Rp 5 juta dan dua bidang tanah. Namun menurutnya itu bukan berarti membenarkan dugaan tersebut, melainkan supaya hal yang disebutnya kabar 'aib' itu tidak sampai ke mana-mana.

"Kami akan melaporkan balik. Melihat kondisi nanti," tandasnya.(fik)

 

Editor : Zainal Abidin RK
#jepara #pencabulan #pimpinan ponpes #Santri #kekerasan seksual #tahunan