Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Jepara Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Fikri Thoharudin • Kamis, 19 Februari 2026 | 17:34 WIB

 

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati

JEPARA — Santriwati korban dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Jepara, mengajukan permohonan perlindungan.

Hal tersebut disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut kini tengah dalam proses penelaahan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa tim perwakilan Jawa Tengah telah turun ke Jepara pada 11–13 Februari lalu, guna melakukan pendalaman kasus.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Hong Kong 19 Februari 2026: Maghrib 18.22 HKT

“Kasus seperti di Jepara ini termasuk tindak pidana tertentu yang dapat diberikan perlindungan oleh LPSK, yakni tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya pada Kamis (19/2).

Menurutnya, secara tipologi dan karakter, kasus tersebut memiliki kesamaan dengan kasus lain yang terjadi di lingkungan dunia pendidikan, baik di pondok pesantren maupun sekolah. 

Ia menilai, karakter kasus dengan hubungan kekuasaan seperti ini, seharusnya menjadi perhatian kementerian terkait. Dalam proses pemberian izin dan pengawasan lembaga pendidikan.

Dalam kasus tersebut, sebutnya, hubungan kuasa antara pelaku tak terduga yang merupakan pemilik atau pimpinan ponpes terdapat korban. 

Kondisi itu dinilai membuat korban membutuhkan kekuatan dan dukungan ekstra, untuk berani melapor dan menjalani proses hukum.

"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengakuan korban menjadi bukti yang cukup penting. Keterangan utama, inti. Pihak kepolisian harus memproses lebih ketat, termasuk pemeriksaan pendukung lain, visum dan sebagainya," tegasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Sosok AJ, Pimpinan Ponpes Tahfiz di Salah Satu Desa di Wilayah Kecamatan Tahunan Jepara yang Diduga Tersangkut Hukum

Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. 

Jika dibiarkan terlalu lama, berpikir akan muncul korban berikutnya atau adanya upaya menghambat proses hukum.

“Pihak kepolisian harus segera meminta keterangan Saksi-saksi. Jika sudah teridentifikasi, Saksi bisa segera kami memberikan perlindungan terlebih dahulu,” tambahnya.

Pihaknya menjelaskan, turunnya tim LPSK ke Jepara merupakan tanggapan atas permohonan perlindungan, yang ditujukan kepada pihak keluarga korban.

Tim bertemu dengan korban, penyidik, serta dinas terkait seperti DP3AP2KB. Untuk memperoleh gambaran kasus yang lebih komprehensif dan mengidentifikasi kebutuhan korban saat ini.

Permohonan yang mencakup perlindungan pendampingan hukum prosedural (PHP), layanan psikologis, serta restitusi. 

Untuk layanan psikologis, korban disebut telah mendapatkan pendampingan dari DP3AP2KB. Sementara itu, pengajuan restitusi masih dalam proses, karena penanganan perkara masih pada tahap awal.

Setelah proses asesmen dan pendalaman selesai, dalam waktu dekat tim akan membawa hasilnya ke Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL). 

Dalam sidang tersebut, pimpinan LPSK akan memutuskan bentuk dan tingkat perlindungan yang diberikan, termasuk kemungkinan perlindungan lanjutan apabila tingkat risikonya dinilai tinggi.

“Kami akan berkoordinasi lebih masif untuk memastikan perlindungan Saksi dan korban, berjalan seiring dengan proses hukum,” tutupnya.(fik)

 

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #pencabulan #pimpinan ponpes #Santri #kekerasan seksual