JEPARA — Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial AJ di salah satu Desa di Kecamatan Tahunan, Jepara, terus menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pantauan wartawan di lingkungan pondok pesantren tersebut, suasana tampak lengang. Aktivitas belajar mengajar di MTs, MA, maupun pondok pesantren terlihat berhenti sementara. Ya, saat ini lazim masa libur sekolah.
Bangunan berlantai tiga berwarna coklat yang berada dalam satu kompleks tampak sepi, meski sejumlah pakaian masih dijemur di bagian depan gedung.
Sejumlah warga menyebut, selama ini AJ dikenal sebagai kiai yang aktif berdakwah, mengajar kitab kuning, serta membina program tahfiz Al-Qur’an.
“Santrinya cukup banyak, sekitar seratusan. Ada putra dan putri,” ujar salah satu warga setempat.
Menurut warga, AJ bukan warga asli Jepara. Ia disebut berasal dari wilayah Babalan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dan mulai menetap di wilayah tersebut sejak era 1990-an.
Selain mengasuh pondok pesantren, AJ juga tercatat sebagai penasihat takmir masjid setempat, kerap menjadi imam dan khatib salat Jumat, serta pengisi pengajian menjelang buka puasa Ramadan.
Di media sosial, terutama YouTube, AJ juga diketahui aktif mengunggah konten ceramah, pengajian kitab, hingga pembahasan hukum Islam.
Namun, citra tersebut kini berubah setelah muncul laporan dugaan pelecehan terhadap santriwatinya. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam penanganan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak korban maupun terduga pelaku,” ujarnya, Rabu (18/2).
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VeR) dan berencana memeriksa dokter yang mengeluarkannya.
“Jika alat bukti sudah cukup, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Menurut Wildan karena itu, penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Kami lakukan pendalaman secara menyeluruh. Ini menjadi atensi khusus, sehingga kami tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi selama proses hukum berjalan.
“Kami minta masyarakat bersabar. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui gelar perkara,” pungkas Wildan.
Sementara itu, hingga kini aktivitas di lingkungan pondok pesantren tersebut masih terlihat terbatas. Warga sekitar memilih untuk tidak banyak berkomentar, sembari menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat posisi AJ sebagai tokoh agama yang selama ini dikenal aktif di tengah masyarakat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjadi pembelajaran agar perlindungan terhadap santri semakin diperkuat di masa mendatang. (fik/war)