Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jepara Tercatat dalam Jajaran Pengurus Organisasi Keagamaan

Fikri Thoharudin • Rabu, 18 Februari 2026 | 18:25 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

JEPARA — Di tengah proses hukum yang berjalan, informasi mengenai posisi struktural AJ (terduga pelaku kekerasan seksual di Jepara) dalam organisasi keagamaan turut menjadi sorotan.

Berdasarkan data kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah masa khidmat 2024–2029, namanya tercantum menduduki posisi strategis. Sebagai salah satu wakil.

Namanya termaktub dalam susunan pengurus, periode 2024–2029, mengacu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) No 333/PB.01/A.II.01.44/99/05/2024 tertanggal 20 Dzulqo'dah 1445 H/29 Mei 2024 M.

Selain di tingkat wilayah, di Jepara, AJ, dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan disebut sebagai salah satu kiai senior. 

Sejak hijrah dari Demak ke Jepara pada awal 1990-an, ia mendirikan pondok pesantren pada 1993 dan mengembangkan lembaga pendidikan formal serta program tahfiz.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Kudus, riwayat pendidikan AJ pun disebut cukup panjang. 

Ia pernah menempuh pendidikan di sejumlah pesantren di Jawa Tengah, seperti Rembang hingga Pati.

Memperdalam ilmu nahwu, sharaf, fikih, ushul fiqh hingga balaghah. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap disebut aktif dalam forum bahtsul masail serta kegiatan keorganisasian.

“Iya, yang jelas yang bersangkutan (AJ, red) tahu agama,” singkat informan yang diwawancarai oleh Radar Kudus.

Selain bergerak di bidang pendidikan, AJ ia juga merintis usaha produksi air minum dalam kemasan, untuk kebutuhan internal pondok dan lingkungan sekitar. 

Produksi tersebut disebut belum begitu berkembang menjadi distribusi komersial secara luas.

“Termasuk di Tahunan sendiri, belum terlalu beredar luas. Karena juga banyak merek air minum dalam kemasan dari luar sana,” imbuhnya.

Kasus yang menyeret nama AJ, hingga saat ini masih dalam proses hukum. 

Ia dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas dugaan kekerasan seksual hingga 25 kali, setidaknya dalam kurun tiga bulan pada 2025 lalu.

"Dugaan pencabulan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jepara," ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, pada Rabu (18/2).

 

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #pencabulan #Pimpinan Pondok #Santri #pelecehan santriwati di jepara #pelecehan seksual di ponpes #info kejadian jepara #berita seputar jepara