Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kronologi Dugaan Pelecehan Pimpinan Ponpes di Jepara: Dari Pijat Kaki hingga Nikah Tanpa Wali

M. Khoirul Anwar • Selasa, 17 Februari 2026 | 08:04 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

JEPARA - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Jepara terungkap. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, aksi bermula dari dalih pengobatan hingga berujung pelecehan berulang dan nikah tanpa wali.

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jepara, disebut terjadi berulang kali sejak April hingga Juli 2025.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terjadi hampir setiap hari dalam rentang waktu tersebut.

“Kurang lebih 25 kali, bahkan bisa lebih. Terjadi hampir setiap hari dalam periode itu,” ujar Erlinawati, Senin (16/2/2026).

Awal Peristiwa

Menurut Erlinawati, peristiwa bermula pada 26 April 2025, saat korban lulus Madrasah Aliyah dan mengalami keseleo pada kaki.

Korban kemudian menghubungi pihak pondok untuk meminta izin tidak mengikuti acara alumni dan meminta pengobatan.

“Awalnya korban izin karena kakinya keseleo. Lalu diarahkan menghubungi Kiai untuk berobat,” jelasnya.

Korban selanjutnya dipanggil ke pondok sekitar pukul 23.00 WIB dengan alasan akan dipijat.

Pemanggilan Tengah Malam

Pemijatan dilakukan di gudang produksi air minum milik pondok pesantren.

“Awalnya dipijat di bagian kaki. Tapi kemudian malah berlanjut ke perbuatan asusila,” ungkap Erlinawati.

Lokasi tersebut dipilih karena pada malam hari tidak ada aktivitas karyawan.

Terjadi Berulang Kali

Setelah kejadian pertama, korban disebut kerap dipanggil kembali pada malam hari. Dugaan pelecehan terjadi hampir setiap hari.

“Korban diperdaya dengan narasi agar nurut supaya ilmunya berkah dan barokah,” katanya.

Pelaku juga diduga menggunakan kisah-kisah agama untuk membenarkan perbuatannya.

Dugaan Nikah Tanpa Wali

Pada 30 April 2025, korban kembali dipanggil ke ndalem atau rumah kiai.

“Korban diberi kertas berbahasa Arab yang ternyata menyerupai ijab kabul. Tidak ada wali dan saksi,” terang Erlinawati.

Korban hanya diberi uang Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.

Tekanan Psikis dan Dokumentasi

Setelah peristiwa tersebut, korban diduga terus dilecehkan. Pelaku juga disebut mendokumentasikan perbuatannya.

“Foto dan video itu bahkan dikirimkan ke korban. Ini yang membuat korban semakin tertekan,” ujarnya.

Korban juga tetap dipaksa melayani meski sedang menstruasi pada Juni 2025.

Ancaman Gugurkan Kandungan

Selain itu, korban disebut pernah diminta menggugurkan kandungan jika sampai hamil.

“Kalau sampai hamil, korban diminta menggugurkan. Itu juga bagian dari tekanan,” kata Erlinawati.

Kasus Terungkap

Kasus ini terbongkar setelah adik korban menemukan pesan WhatsApp dan video tidak senonoh di ponsel korban.

“Adiknya membaca chat dan link video dari Kiai. Dari situ keluarga mulai tahu,” jelasnya.

Ponsel tersebut kemudian dibawa pulang dan diperlihatkan kepada orang tua.

Tawaran Damai Ditolak

Setelah kasus mencuat, pihak terduga pelaku sempat menawarkan penyelesaian damai.

“Ditawari Rp5 juta dan dua petak tanah. Tapi keluarga menolak karena ingin proses hukum,” tegas Erlinawati.

Proses Hukum

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jepara pada November 2025. Korban dan dua saksi diperiksa pada Desember 2025.

Hingga kini, terduga pelaku belum ditahan dan proses hukum masih berjalan. (fik/war)

Editor : Mahendra Aditya
#asusila #jepara #berita jepara hari ini #pondok pesantren #Santri #kiai #berita jepara