JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperkuat perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG).
Setelah Ukir Jepara, kini Tenun Troso resmi mengantongi sertifikat IG.
Selanjutnya, Pemkab membidik Kopi Tempur sebagai produk berikutnya yang akan diajukan perlindungan serupa.
Tenun Troso memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDG 000000233 yang terbit pada 23 Desember 2025.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, kepada Bupati Jepara Witiarso Utomo, Kamis (5/2).
Selanjutnya, sertifikat diserahkan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Troso (MPIG) sebagai pemohon.
Dalam kesempatan tersebut, MPIG memaparkan proses produksi, karakter khas, serta nilai budaya yang melekat pada kain tenun asal Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Ketua MPIG Tenun Troso, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa kain Tenun Troso pertama kali dikenakan oleh Mbah Senu dan Nyi Senu, tokoh cikal bakal Desa Troso.
Keterampilan menenun diwariskan secara turun-temurun sejak 1935, mulai dari teknik tenun gendong, berkembang menjadi tenun pancal, hingga penggunaan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) pada 1943.
“Perjalanan panjang ini menjadi bukti historis dan kekhasan Tenun Troso. Sertifikat IG menjamin keaslian, menjaga kualitas, serta memberikan kepastian hukum bagi perajin,” ujarnya.
Tenun Troso memiliki lima motif dasar, yakni Kedawung, Ampel, Mbelik Boyolali, Sicengkir, dan Gapura Mantingan. Produk ini juga sarat nilai budaya, sosial, dan ekonomi, sehingga dinilai layak memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Pengajuan IG dilakukan sejak 20 Agustus 2024, dilanjutkan penelitian substantif dan verifikasi lapangan pada 21 Juni hingga 21 Agustus 2025. Setelah seluruh tahapan dilalui, sertifikat diterbitkan pada 23 Desember 2025.
Sejumlah prestasi turut menguatkan posisi Tenun Troso, di antaranya penetapan Desa Troso sebagai Desa Atraksi Tenun pada 2010, program One Village One Product pada 2013, Rekor MURI kain terpanjang 217 meter, peragaan menenun terbanyak pada 2019, serta penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 2022.
Kepala Bappeda Kabupaten Jepara, Karunatiti, menegaskan bahwa sertifikat IG membuktikan Tenun Troso merupakan produk asli Jepara yang tidak dapat diklaim daerah lain.
“Produk yang mampu menunjukkan asal-usul, proses, dan kekhasannya berhak mendapatkan IG. Tenun Troso sudah membuktikan itu,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Jepara mulai menyiapkan pengajuan IG untuk Kopi Tempur yang berasal dari Desa Tempur, Kecamatan Keling, di lereng Gunung Muria.
Kopi tersebut dinilai memiliki cita rasa dan aroma khas yang dipengaruhi kondisi geografis setempat.
Selain Kopi Tempur, potensi lain seperti nyamplung Karimunjawa, durian Petruk, dan makanan khas horog-horog juga disebut berpeluang diusulkan memperoleh sertifikat IG.
Karunatiti menambahkan, pengajuan IG Kopi Tempur akan diawali dengan penguatan data historis, pembuktian awal budidaya, serta uji karakteristik produk.
“Dengan Indikasi Geografis, produk tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (fik/war)
Editor : Mahendra Aditya