Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Miras Oplosan di Jepara Renggut Tujuh Nyawa, Polisi Ungkap Gejala Korban

Ali Mustofa • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:29 WIB

EKHUMASI: Proses penggalian makam Sholeh, korban miras atau gingseng oplosan di Makam Tegalrejo RT 3/RW 2, Desa Suwawal Timur, Pakis Aji, Jepara.
EKHUMASI: Proses penggalian makam Sholeh, korban miras atau gingseng oplosan di Makam Tegalrejo RT 3/RW 2, Desa Suwawal Timur, Pakis Aji, Jepara.

JEPARA — Korban meninggal dunia akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di sebuah warung di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, kembali bertambah.

Hingga kini, jumlah korban tewas mencapai tujuh orang, sementara dua hingga tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto membenarkan adanya tambahan satu korban jiwa setelah sebelumnya tercatat enam orang meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Miras Oplosan Pakis Aji Jepara Memakan Tujuh Korban Jiwa, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas korban terbaru tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Ia menjelaskan, sejumlah warga yang diduga mengonsumsi miras oplosan telah diperiksa oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban menunjukkan gejala serupa.

Seperti gangguan penglihatan dan pendengaran, rasa tidak nyaman pada lambung, mual, muntah, kesulitan menelan makanan.

Sensasi terbakar pada tenggorokan, gangguan pernapasan, hingga kondisi tubuh yang lemah disertai keluhan kesakitan.

Untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut, kepolisian saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel dari korban.

Selain itu, proses ekshumasi terhadap korban yang meninggal juga telah dilakukan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Tuntaskan Problem Rumah Tak Layak Huni di Jepara, Begini Strategi Disperkim dan Ketua DPRD

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan digunakan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sekaligus memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi agar kejadian serupa tidak terulang serta untuk melindungi hak-hak korban.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran miras oplosan yang menewaskan warga di wilayah Pakis Aji.

Ketiganya berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga meracik sendiri minuman keras oplosan tanpa keahlian maupun standar keamanan, kemudian menjualnya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Momentum HUT ke-2 BPA, Kejari Jepara Setor Rp 641,9 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Minuman tersebut diduga mengandung campuran zat berbahaya yang memicu kondisi kesehatan serius hingga menyebabkan kematian.

Korban meninggal sebelumnya tercatat berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33).

Sementara dua korban lainnya, yakni S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah bersama aparat terkait akan menggelar rapat koordinasi guna membahas penertiban peredaran miras serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (fik)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #polisi #miras oplosan #tersangka #kepolisian