Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Miras Oplosan Pakis Aji Jepara Memakan Tujuh Korban Jiwa, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Ali Mustofa • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:15 WIB

EKHUMASI: Proses penggalian makam Sholeh, korban miras atau gingseng oplosan di Makam Tegalrejo RT 3/RW 2, Desa Suwawal Timur, Pakis Aji, Jepara.
EKHUMASI: Proses penggalian makam Sholeh, korban miras atau gingseng oplosan di Makam Tegalrejo RT 3/RW 2, Desa Suwawal Timur, Pakis Aji, Jepara.

JEPARA - Jumlah korban meninggal dunia akibat dugaan konsumsi minuman keras (miras) oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, kembali bertambah.

Hingga kini, total korban tewas mencapai tujuh orang, sementara dua hingga tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat enam korban meninggal dunia, kemudian bertambah satu orang.

Baca Juga: Tuntaskan Problem Rumah Tak Layak Huni di Jepara, Begini Strategi Disperkim dan Ketua DPRD

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan serta pendalaman untuk mengungkap fakta lengkap terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa identitas korban yang meninggal belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Polisi juga menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel dari korban, baik yang masih dirawat maupun dari hasil ekshumasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara serta memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Pihak kepolisian berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat, sekaligus menjadikannya sebagai sarana edukasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan hak-hak korban tetap terlindungi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran miras oplosan yang menewaskan warga di Kecamatan Pakis Aji.

Baca Juga: Momentum HUT ke-2 BPA, Kejari Jepara Setor Rp 641,9 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Ketiganya masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga meracik sendiri minuman keras oplosan tanpa keahlian maupun standar keamanan, kemudian menjualnya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.

Minuman tersebut diduga mengandung campuran etanol dengan takaran tertentu yang berbahaya bagi tubuh.

Korban meninggal dunia sebelumnya tercatat berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33).

Sementara dua korban lainnya, yakni S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan medis.

Kapolres menjelaskan, para korban mengalami gejala serupa setelah mengonsumsi minuman tersebut, seperti mual, muntah, gangguan penglihatan dan pendengaran, sensasi terbakar pada lambung serta tenggorokan, hingga gangguan pernapasan.

Baca Juga: Kejuaraan BMI Rakashima 2026, Jepara Jadi Magnet Bintang Timnas Karate

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel darah, urine, dan organ korban yang meninggal.

Rekam medis korban yang masih dirawat juga dianalisis untuk mengetahui dampak konsumsi minuman tersebut terhadap kondisi tubuh mereka.

Selain itu, dua korban selamat telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan. Polisi juga terus mengembangkan kemungkinan adanya korban lain di luar data yang telah tercatat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pemerintah daerah bersama aparat terkait dijadwalkan menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah penertiban dan pencegahan peredaran miras oplosan.

Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (fik)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #meninggal #masyarakat #polisi #miras oplosan #tersangka #kepolisian