Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korban Miras Oplosan Bertambah Jadi 7 Orang, Tilik Rekam Medis Korban yang Masih Dirawat

Fikri Thoharudin • Jumat, 13 Februari 2026 | 12:46 WIB
SEABREK: Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan keterangan dalam rilis pada Jumat (12/2).
SEABREK: Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan keterangan dalam rilis pada Jumat (12/2).

JEPARA — Korban meninggal dunia, akibat dugaan konsumsi minuman keras (miras) ataupun gingseng oplosan di Kabupaten Jepara kembali bertambah. 

Total korban meninggal, kini menjadi tujuh orang, sementara dua hingga tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus.

Termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap korban yang meninggal dengan ekshumasi. Maupun yang masih dirawat, melalui tinjauan rekam medis.

“Sampai saat ini ada tujuh orang yang meninggal. 2-3 orang masih dirawat secara intens," ungkapnya pada Jumat (13/2).

Tambahan satu orang yang meninggal tersebut, disebut-sebut berasal dari Kecamatan Jepara Kota.

"Adanya keluarga kita yang meninggal ini jelas karena minuman yang tidak sesuai aturan. Tapi kami juga memegang asas praduga tak bersalah. Minuman keras yang tidak boleh diedarkan atau minuman lain yang dibuat oleh orang yang tidak punya keahlian. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh korban mengalami gejala yang relatif sama.

Seperti mual, muntah, gangguan pendengaran dan penglihatan, lambung serta tenggorokan terasa terbakar, hingga napas tidak teratur dan sering mengerang.

“Darah, urin, dan organ korban yang meninggal sudah kami lakukan uji laboratorium. Termasuk yang masih dirawat juga kami mintai rekam medisnya untuk melihat bagaimana minuman tersebut mempengaruhi organ tubuh hingga menyebabkan kematian maupun kondisi berat,” jelasnya.

Dua korban yang masih hidup pun, telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. 

Polisi juga terus mengembangkan kemungkinan adanya korban lainnya. Di luar data yang telah masuk catatan kepolisian.

Kapolres menegaskan, terhadap tersangka terancam dikenakan pasal dengan pemberatan.

Mengingat dampak yang ditimbulkan sangat serius hingga menyebabkan kematian.

“Ini dampak negatif miras. Tidak ada yang ringan akibatnya, semuanya jelek, tidak ada yang positif,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, siang ini akan digelar rapat koordinasi tingkat daerah di Gedung Shima Setda Jepara. Untuk membahas tata kelola dan penertiban ke depan. 

Menurutnya, langkah penanganan tidak hanya sebatas pemusnahan miras yang telah di amankan. Tetapi juga penguatan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami tidak bisa melakukan ini sendiri. Perlu kerja sama semua pihak agar keamanan, keselamatan, dan kesehatan warga Jepara tetap terjaga,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari konsumsi miras atau jamu gingseng oplosan yang diduga dicampur bahan berbahaya di wilayah Pakis Aji. 

Dalam perkembangannya, polisi mengungkap adanya campuran etanol dengan takaran tertentu yang diduga menjadi penyebab utama korban berjatuhan.(fik)

 

Editor : Ali Mustofa
#jepara #miras #MD