Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jepara Segera Susun Perda KTR

Fikri Thoharudin • Kamis, 12 Februari 2026 | 18:48 WIB
DUKUNG KTR: Akademisi Unimma Heniyatun memaparkan kajiannya pada Rabu (11/2) di KPRI Kesehatan Jepara.
DUKUNG KTR: Akademisi Unimma Heniyatun memaparkan kajiannya pada Rabu (11/2) di KPRI Kesehatan Jepara.

JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara didorong untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Saat ini, pengaturan KTR di Jepara masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan memproduksi, penjualan, iklan, promosi, dan/atau penggunaan rokok.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) sekaligus PIC Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Heni Setyowati, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR melalui peraturan daerah, sesuai ketentuan dalam regulasi terbaru.

MTCC juga aktif melakukan survei serta pendampingan di berbagai daerah. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, tercatat 28 daerah sudah memiliki Perda KTR, sementara tujuh daerah—termasuk Jepara—belum memiliki Perda maupun Perbup yang memadai.

Sejumlah daerah di Jawa Tengah tercatat belum memiliki Perda KTR, di antaranya Jepara, Kudus, Grobogan, Blora, Wonogiri, Kendal, dan Tegal. 

Kabupaten Jepara pun dinilai perlu segera menyusun Perda, sebagai amanat peraturan perundang-undangan. Yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

“Dulu belum bersifat wajib, sekarang sudah wajib. Pemerintah daerah harus menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok melalui perda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak 2018 pihaknya telah mendorong regulasi KTR di Jepara hingga akhirnya terbit Perbup pada 2021. Namun, Perbup dinilai belum cukup kuat karena tidak memuat sanksi tegas.

“Perbup sanksinya hanya sebatas teguran dan pencabutan izin. Kalau sudah berbentuk perda, ada sanksi yang lebih tegas dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan, dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan sangat luas. Zat beracun dalam rokok bersifat toksik dan dapat memicu berbagai penyakit seperti hipertensi, jantung koroner, kanker, osteoporosis, hingga gangguan kualitas sperma. Rokok juga dapat menyebabkan penyempitan dan kerusakan pembuluh darah yang berujung pada komplikasi serius.

“Tekanan darah tinggi bisa merusak pembuluh darah dan memicu penyakit jantung. Dampaknya sangat besar bagi kesehatan masyarakat, apalagi kalau dibiarkan di kalangan pelajar," tegasnya.

Sementara itu, Akademisi Unimma Heniyatun mengingatkan bahwa bahaya tidak hanya berasal dari rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik atau vape.

Ia menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang wajib ditetapkan sebagai KTR, yakni: fasilitas dan layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah. Angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pada tempat kerja dan tempat umum, masih dimungkinkan adanya area merokok, namun harus berada di luar kawasan utama. Misalnya, guru yang merokok harus berada di luar area sekolah.

Selain itu, penyelenggara atau pengelola tempat dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Penjualan rokok di swalayan maupun warung juga tidak diperbolehkan dipajang atau di-display secara terbuka.

“Siasatnya bisa dengan menulis kata, Di sini jual rokok. Termasuk iklan rokok di tampilan videotron," contohnya.

Kepala DKK Jepara Hadi Sarwoko melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Agus Carda, menyampaikan bahwa besarnya dampak penyakit akibat rokok turut membebani anggaran kesehatan daerah.

Pada 2026, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) disebut habis untuk pembelian obat-obatan dan pembiayaan jaminan kesehatan, termasuk pemeriksaan seperti PCR dan tes cepat molekuler untuk penegakan diagnosis penyakit.

“Begitu besarnya dampak rokok ini terhadap kesehatan. Banyak penyakit akibat rokok, dan ini berdampak pada pembiayaan kesehatan,” ujarnya.

Ia menilai, kelemahan regulasi saat ini yang masih berbentuk Perbup adalah sifatnya yang lebih berupa imbauan sehingga sanksi kurang mengena. Karena itu, peningkatan menjadi Perda dinilai penting agar penegakan aturan lebih efektif.

“Kalau berbicara perlindungan kesehatan masyarakat, mau tidak mau harus diupayakan menjadi Perda,” tandasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#perda #jepara #ktr