JEPARA — Setidaknya lima warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, tampak sumringah di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Kamis (12/2) siang.
Senyum mereka mengembang setelah sertifikat tanah seluas 184 hingga 1.820 meter persegi yang sebelumnya tersangkut perkara, akhirnya dikembalikan.
Pengembalian tersebut dilakukan usai Kejari Jepara melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah inkrah.
Pada hari yang sama, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara, juga mengeksekusi barang maupun uang pengganti dalam dua perkara korupsi.
Terpidana Sapto Budiriyanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Representatif pada PDAM Tirta Jungporo Jepara tahun 2020–2023, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 20 Januari 2026, dibebani uang pengganti sebesar Rp 546.850.000.
Uang tersebut telah dititipkan ke RPL 129 PDT Kejari sebagai pembayaran uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, terpidana Ade Wirya Purbaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kupedes Rakyat (Kupra) pada bank plat merah tahun 2023–2024.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 4 Februari 2026, dibebani uang pengganti sebesar Rp 95.136.250. Dana tersebut juga telah dititipkan ke RPL 129 PDT Kejari Jepara, untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyampaikan total uang pengganti yang akan disetorkan ke kas negara mencapai Rp 641.986.250.
“Selanjutnya, uang pengganti sejumlah Rp 641.986.250 akan kami setorkan ke kas negara,” ujarnya pada Kamis (12/2).
Tak hanya itu, Kejari Jepara juga mengamankan sejumlah aset milik terpidana. Guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Aset tersebut berupa satu unit mobil Honda Brio. Satu bundel Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kuwasen, Kecamatan Jepara, beserta sertifikat hak tanggungan, serta satu bundel SHM di Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, berikut sertifikat hak tanggungannya.
“Selanjutnya sesuai putusan, disita untuk dilelang. Kemudian digunakan untuk pemulihan pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Menurutnya, modus dalam perkara kredit tersebut adalah data nasabah tidak disetorkan ke pihak bank. Sehingga menimbulkan kerugian dan dimanfaatkan oleh oknum.
Ia menyampaikan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku.
Tetapi juga harus diikuti dengan upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset.
Kejari Jepara menegaskan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan orientasi pada pemulihan kas negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Bukan hanya penindakan pidana yang kami lakukan. Harus ada aset yang kami sita untuk nantinya ada pemulihan pengembalian kerugian negara. Barang yang dilelang satu unit mobil dan rumah. Masyarakat bisa melihat dan ikut serta berpartisipasi. Lelang transparan,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya