Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Momentum HUT ke-2 BPA, Kejari Jepara Setor Rp 641,9 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

M. Khoirul Anwar • Kamis, 12 Februari 2026 | 16:30 WIB
WOW: Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara (empat dari kiri) menunjukkan uang yang disetor ke kas negara.
WOW: Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara (empat dari kiri) menunjukkan uang yang disetor ke kas negara.

JEPARA - Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Rabu (12/2/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 641.986.250 ke kas negara.

Penyetoran tersebut merupakan hasil eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap dua terpidana kasus korupsi di Kabupaten Jepara.

Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyampaikan bahwa momentum HUT BPA dimaknai sebagai penguatan komitmen kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyetoran uang pengganti ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung tugas Badan Pemulihan Aset, khususnya dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam perkara pertama, terpidana Sapto Budiriyanto, S.T., terbukti melakukan korupsi penggunaan dana representatif PDAM Tirta Jungporo Kabupaten Jepara tahun 2020–2023.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 20 Januari 2026, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 546.850.000.

Sementara dalam perkara kedua, terpidana Ade Wirya Purbaya dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 95.136.250 atas perkara korupsi penyaluran KUR, Kupedes, dan Kupra pada bank pelat merah periode 2023–2024, berdasarkan putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 4 Februari 2026.

Selain mengeksekusi uang pengganti, Kejari Jepara juga menyita sejumlah aset milik Ade Wirya Purbaya berupa satu unit mobil Honda Brio dan dua bidang tanah bersertifikat.

Aset tersebut dirampas untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

Kejari Jepara juga mengembalikan lima sertifikat hak milik milik nasabah bank kepada pemilik yang sah di wilayah Desa Bondo, Kecamatan Bangsri.

Agung menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan fokus utama pada pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Editor : Ali Mustofa
#kepala #sita #jepara #kejaksaan #negeri #uang #Bagus #berita jepara hari ini #agung #kasus #kas negara #kas negara hasil #berita jepara #hukum #setor #tersanga