Jepara — Tragedi minuman keras oplosan yang menewaskan enam warga Jepara membuka tabir kelam tentang praktik pencampuran zat berbahaya yang selama ini dianggap “biasa” di lingkaran tertentu.
Di balik kemasan botol plastik dan rasa manis yang menipu lidah, tersimpan formula racikan maut: satu liter metanol dicampur dengan sepuluh liter air mineral, lalu ditambahkan berbagai bahan pemanis dan minuman penambah energi.
Komposisi inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan kepolisian. Bukan sekadar soal siapa penjualnya, melainkan bagaimana campuran tersebut bisa berubah menjadi racun mematikan.
Baca Juga: Lestari Moerdijat: Tingkatkan Keamanan Pangan Demi Wujudkan Kualitas SDM yang Lebih Baik
Formula Sederhana, Dampak Mematikan
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa seluruh proses pencampuran dilakukan secara manual oleh tersangka MR alias Pongi di sebuah tempat hiburan, Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji.
“Perbandingan campurannya satu banding sepuluh. Satu liter metanol dicampur sepuluh liter air putih,” jelas Kapolres.
Racikan itu tidak berhenti sampai di situ. Untuk menutupi rasa dan aroma tajam metanol, pelaku menambahkan berbagai bahan lain yang mudah didapat di pasaran: susu kental manis, madu berperisa, hingga minuman energi seperti Hemaviton dan produk sejenis.
Dalam beberapa kasus, minuman itu disajikan dalam bentuk “es moni”. Di kesempatan lain, diracik langsung per gelas sesuai permintaan pembeli. Ada pula yang dikemas ke dalam botol plastik berukuran 1,5 liter dan dibawa pulang.
Kesederhanaan proses inilah yang membuat praktik oplosan kerap diremehkan. Padahal, satu kesalahan takaran saja bisa berujung pada kematian.
Baca Juga: Takaran 1:10 Metanol, Air Mineral, serta Minuman Berenergi, Jadi Racikan Maut Miras Oplosan
Metanol: Zat Legal yang Berubah Jadi Racun
Metanol sejatinya bukan barang ilegal. Zat ini banyak digunakan untuk keperluan industri, mulai dari pelarut, bahan baku kimia, hingga campuran produk non-konsumsi.
Namun, ketika metanol masuk ke tubuh manusia, efeknya bisa sangat fatal.
“Masalahnya bukan hanya pada bahannya, tapi pada penggunaannya,” tegas Kapolres.
Ketika metanol dikonsumsi, tubuh akan memetabolismenya menjadi formaldehida dan asam format—dua senyawa beracun yang menyerang sistem saraf, pernapasan, dan penglihatan.
Efeknya bisa muncul perlahan, membuat korban sering terlambat mendapatkan pertolongan.
Dalam kasus Jepara, para korban mengalami gejala berat:
-
muntah hebat
-
nyeri dan panas di dada
-
gangguan pernapasan
-
penurunan kesadaran
-
hingga gangguan penglihatan sebelum meninggal dunia
Baca Juga: 38 Anak Usaha Pertamina Dilepas, Rumah Sakit hingga Maskapai Masuk Daftar Spin-Off
Barang Bukti Ungkap Skala Produksi
Dari lokasi pencampuran, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menggambarkan skala produksi oplosan tersebut.
Di antaranya dua jeriken berkapasitas 20 liter berisi bahan cair, dua galon, serta berbagai peralatan pencampur sederhana.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa produksi oplosan tidak dilakukan sekali dua kali, melainkan sudah menjadi aktivitas rutin.
“Setiap ada pembeli, pelaku langsung meracik. Ini sudah menjadi mata pencaharian,” ungkap Kapolres.
Motif ekonomi menjadi benang merah dalam kasus ini. Harga murah, permintaan stabil, dan minim pengawasan membuat oplosan menjadi jalan pintas berbahaya bagi pelaku.
Pelanggaran Berlapis Secara Hukum
Meski bahan-bahan yang digunakan dapat diperoleh secara legal, aparat menegaskan bahwa tindakan mencampur dan menjual minuman tanpa standar keamanan merupakan pelanggaran serius.
“Ini melanggar ketentuan kesehatan, perlindungan konsumen, dan juga KUHP,” tegas AKBP Hadi Kristanto.
Hukum tidak hanya melihat asal bahan, tetapi akibat dari perbuatan. Ketika sebuah produk menyebabkan kematian, tanggung jawab pidana tak bisa dihindari.
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai pelaku. Satu di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan pasti serta kemungkinan adanya perubahan takaran dari racikan yang biasa dibuat.
Korban Bertambah, Ancaman Nyata
Jumlah korban meninggal dunia akibat konsumsi oplosan ini mencapai enam orang. Dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi yang belum sepenuhnya stabil.
Tragedi ini menegaskan bahwa oplosan bukan sekadar “minuman murah”, melainkan senjata sunyi yang bekerja perlahan dan mematikan.
Dalam banyak kasus, korban baru merasakan dampak fatal beberapa jam setelah minum. Saat gejala muncul, kondisi sering kali sudah terlambat untuk diselamatkan.
Peringatan Keras bagi Masyarakat
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menyebut peristiwa ini sebagai alarm keras bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa legalitas bahan tidak menjamin keamanan jika dicampur tanpa standar.
“Bahan-bahan itu tampak biasa. Tapi ketika dicampur sembarangan, tanpa pengawasan, hasilnya bisa jadi racikan maut,” ujarnya.
Menurut Edy, penindakan aparat tidak akan cukup tanpa kesadaran masyarakat. Selama ada permintaan, peredaran oplosan akan terus menemukan jalannya.
Oplosan: Masalah Sosial yang Berulang
Kasus Jepara bukan peristiwa tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, tragedi miras oplosan berulang terjadi di berbagai daerah, dengan pola yang hampir sama:
-
bahan murah
-
racikan manual
-
motif ekonomi
-
korban dari kalangan masyarakat bawah
Namun, setiap kejadian kerap berlalu tanpa perubahan signifikan. Hingga akhirnya, nyawa kembali melayang.
Tragedi ini menunjukkan bahwa penanganan oplosan tidak cukup dengan razia sesaat. Dibutuhkan pendekatan berlapis: penegakan hukum, edukasi publik, dan pengawasan distribusi bahan berbahaya.
Tanggung Jawab Bersama
Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menghentikan satu jaringan oplosan, tetapi untuk memutus mata rantai peredaran minuman berbahaya di Jepara.
“Ini tanggung jawab bersama. Kalau dibiarkan, korban berikutnya tinggal menunggu waktu,” pungkas Edy.
Enam nyawa telah melayang. Pertanyaannya kini, apakah tragedi ini akan benar-benar menjadi yang terakhir?
Editor : Mahendra Aditya