JEPARA — Belasan botol plastik ukuran 1,5 liter, dua jerigen ukuran 20 liter, dua buah galon ukuran 15-19 liter, sejumlah gelas, minuman berenergi, susu sachet, etanol serta hasil racikan miras tampak berderet.
Hal tersebut ditampilkan di atas meja. Sebagai barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (11/2) menjelang sore.
Kasus miras gingseng oplosan yang menewaskan enam orang di Kabupaten Jepara kini memasuki babak baru.
Baca Juga: Enam Korban Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan di Jepara, Berikut Daftarnya, Polisi Dalami Kasus
Polres Jepara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, para tersangka secara bersama-sama melakukan pengoplosan minuman keras
Dengan mencampur sejumlah bahan yang secara terpisah tergolong legal, namun menjadi berbahaya setelah diracik.
“Tiga tersangka, mereka secara bersama-sama melakukan pengoplosan, memproduksi dengan cara mencampur. Secara sadar mencampur barang-barang yang tidak sesuai takarannya,” ungkapnya.
Tersangka pertama adalah MR alias Pongi (49), pemilik Cafe Melisa Karaoke di Desa Suwawal Timur RT 3/RW 3, Kecamatan Pakis Aji.
Tersangka kedua S alias Kancil (31), warga Desa Mambak RT 4/RW 4, Kecamatan Pakis Aji, yang berperan sebagai kurir.
Tersangka ketiga ESW (33), warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, yang merupakan orang kepercayaan Pongi dan turut membantu proses pengoplosan.
ESW diketahui telah meninggal dunia pada Selasa (10/2) malam, sekitar pukul 20.45 di RS Graha Husada.
Satu orang lainnya berinisial HN, diduga warga Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, hingga kini masih DPO. HN diduga sebagai pemasok bahan baku miras ataupun gingseng oplosan tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat (6/2), saat Pongi memesan dua jeriken alkohol kepada HN.
Barang tersebut diantar oleh kurir S alias Kancil ke lokasi Cafe Melisa Karaoke.
Setelah bahan diterima, Pongi bersama ESW melakukan pencampuran di tempat usahanya
Tak berselang lama, pada hari yang sama, Sholeh (51), tetangga Pongi yang juga warga Suwawal Timur RT 3/RW 3, membeli dan mengonsumsi minuman oplosan tersebut.
Sholeh merupakan tetangga Pongi. Rumahnya berjarak sekitar 50 meter. Ia mengalami pusing dan muntah, kemudian dirawat di RS Kartini dan meninggal dunia pada Senin (9/2) pukul 14.30.
Pada Sabtu (7/2) malam, sejumlah warga lainnya turut membeli dan meminum miras gingseng oplosan itu.
Mereka di antaranya Nur Amin (58), warga Suwawal Timur RT 1/RW 4. Sulhadi (53), warga Desa Bulungan RT 4/RW 5. M Arik Zulkarnain (33), warga Suwawal RT 4/RW 3, Kecamatan Mlonggo.
Samiun (52), warga Suwawal RT 4/RW 3. Ardhiansyah Yusuf Y (31), warga Suwawal RT 7/RW 2, Kecamatan Mlonggo. Serta Fatkurrohman (38), warga Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo.
Secara keseluruhan, miras gingseng oplosan tersebut telah menimbulkan delapan korban, enam di antaranya meninggal dunia secara beruntun pada Senin–Selasa (9–10/2).
Para korban mengalami gejala serupa, seperti sesak napas, muntah, dada terasa panas, hingga gangguan penglihatan.
Nur Amin meninggal pada Senin (9/2) sekitar pukul 06.30. Sulhadi meninggal pukul 18.30 di hari yang sama setelah sempat dirawat di RS Kartini.
M Arik Zulkarnain dirawat di RS Sultan Hadlirin sejak Senin (9/2) pukul 17.30 dan meninggal pada Selasa (10/2) pukul 07.30.
Fatkurrohman meninggal di rumah pada Selasa (10/2) dini hari sekitar pukul 01.30 setelah mengalami muntah dan sakit perut.
Korban lainnya, Eko Sri Wijayanto (33), warga Slagi RT 4/RW 1, yang juga turut membantu pengoplosan, mengalami koma, sesak napas dan penglihatan kabur saat dirawat di RS Graha Husada namun akhirnya juga meninggal.
Hingga kini, dua korban masih menjalani perawatan, yakni Samiun yang mengalami sesak napas dan gangguan penglihatan, serta Ardhiansyah yang mengalami muntah dan pusing dan dirawat di RS Kartini.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain dua jeriken 20 liter, satu galon Aqua 19 liter, satu galon Le Minerale 15 liter, 11 botol plastik ukuran 1,5 liter.
Lalu alat saringan, corong, pompa, teko takaran, ember, 13 gelas gantung, tiga kaleng susu kental manis merek Frisian Flag, satu pak madu rasa, serta satu pak Hemaviton Jreng.
“Bahan-bahan tersebut secara terpisah legal dan tidak berbahaya. Termasuk etanol. Tetapi karena dioplos dengan takaran tertentu, menjadi membahayakan dan menyebabkan kematian,” sebut Kapolres.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi. Serta masih menunggu hasil uji laboratorium dari Labfor Polda serta pemeriksaan Dokkes Polda untuk memastikan kandungan pasti dan penyebab kematian.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan, terus berjalan dan akan kami kembangkan,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya