SEMARANG — Pelaku, predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu.
Juru Bicara PN Semarang, Mariyono, menyampaikan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Perkara itu sudah diputus tanggal 9 Desember (2025). Amarnya pidana penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar,” ungkapnya saat dihubungi Radar Kudus pada Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, perkara tersebut hanya berkaitan dengan satu korban. Hingga kemudian pelaku menjalani proses pemeriksaan dan didakwakan di PN Semarang.
Korban, sebutnya, masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Semarang.
"Menurut informasi, yang diperiksa di sini satu korban. Memang di persidangan terungkap ada korban lain, tetapi itu tidak menjadi bagian dari dakwaan,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, Safiq dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Mungkin ada fakta lain, ada berapa korban kami belum tahu jelas. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik, akan mengembangkan dan sebagainya, kalau ada laporan dari korban-korban. Tapi perkara yang disidangkan, satu korban," sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara Dian Mario, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan perkara lain dengan terdakwa yang sama dapat disidangkan di Jepara.
Khususnya jika terdapat perbuatan pidana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jepara.
“Kalau (kasus, red) dari Polda pasti ke Kejati Jawa Tengah dulu. Kami belum tahu perkaranya berapa. Sepertinya yang dinaikkan dulu di Polda itu perkara video, kemudian diputus lima tahun (PN Semarang, red),” sambungnya.
Terkait dugaan tindak pidana lain yang TKP-nya berada di Jepara, Dian Mario mengaku hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Kalau untuk kejadian yang TKP di Jepara kami belum tahu. Kasus dari Polda biasanya dilimpahkan ke Kejati. Jika kami menerima pelimpahan dari Kejati ya siap," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat perbuatan pidana yang berbeda, maka penanganan dan pemidanaannya pun akan berbeda.
Termasuk penerapan pasal perlindungan anak, pornografi, ataupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penentuan lokasi persidangan, lanjutnya, akan menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Seperti domisili saksi, urgensi perkara, aspek keamanan, serta keberadaan alat bukti.
“Bisa disidang di sini (Jepara, red), bisa di sana (Jateng, Semarang, red). Dilihat banyaknya saksi di mana, urgensi, termasuk keamanannya. Juga alat bukti lebih banyak di Semarang atau Jepara," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Safiq diduga melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Melakukan eksploitasi seksual. Memperdaya dengan meminta foto dan video dari 31 anak.
Para korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Jepara, tetapi juga dari Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.
Usia korban bervariasi. Mulai dari 12, 14, hingga 18 tahun.
Selain KBGO, terdapat tujuh korban anak yang diduga disetubuhi oleh terdakwa.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, serta penginapan di kawasan Telukawur dengan sistem sewa per jam.
Lokasi-lokasi tersebut telah didatangi tim dari pihak kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil olah TKP oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda menemukan material biologis berupa bercak sperma pada kain kasur dan sprei, serta bercak darah di busa kasur.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu perdana, alat kontrasepsi, empat unit telepon genggam, serta pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Termasuk saat olah TKP di rumah korban di Desa Sendang pada Rabu (30/4) tahun 2025 lalu.
Informasi yang dihimpun penyidik menyebutkan, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak September 2024 atau sekitar sembilan bulan hingga kasus terungkap.(fik)
Editor : Mahendra Aditya