JEPARA — Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara tengah menyiapkan kajian regulasi. Terkait penyediaan sumber air baku bagi perusahaan padat karya.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah pengendalian pemanfaatan air tanah. Sekaligus penguatan layanan air perpipaan.
Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo, Lukman Khakim, menyampaikan bahwa kajian tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada tahun ini.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah larangan bagi perusahaan untuk melakukan pengeboran air tanah secara mandiri
Menurut Lukman, regulasi tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah dan melibatkan berbagai unsur, termasuk kalangan pengusaha.
Pelibatan lintas sektor dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara bertahap, serta tidak mengganggu iklim usaha.
“Kami bahas bersama-sama, melibatkan unsur pengusaha dan bidang perekonomian. Intinya bagaimana peralihan ini bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ke depan perusahaan padat karya diarahkan untuk membeli atau mengambil air dari layanan PDAM, bukan memproduksi sendiri melalui pengeboran.
Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah di Kabupaten Jepara.
“Khusus perusahaan padat karya, nantinya harus ambil air dari PDAM, bukan produksi sendiri. Ini masih kami kaji,” ucapnya.
Selain aspek lingkungan, kebijakan tersebut juga berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi Perumdam Tirta Jungporo.
Dengan meningkatnya pelanggan dari sektor industri, diharapkan kinerja keuangan perusahaan daerah tersebut dapat semakin membaik.
Lukman menambahkan, rencana tersebut telah dibahas bersama Bupati Jepara. Sebagai bagian dari strategi pengelolaan air bersih dan pelayanan publik.
Di sisi lain, Perumdam Tirta Jungporo juga masih menghadapi persoalan tunggakan pelanggan. Nilainya terbilang besar, mencapai Rp 2 miliar.
Tunggakan tersebut merupakan akumulasi selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Hingga awal tahun 2026 ini, tercatat jumlah sambungan rumah (SR) atau pelanggan sebanyak 54.889.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 47.223 SR masih aktif, sementara 7.666 SR telah disegel akibat tunggakan.
Selain penyegelan, Perumdam Tirta Jungporo juga telah melakukan pembongkaran sambungan rumah terhadap 1.550 pelanggan.
Berdasarkan Daftar Saldo Piutang Langganan (DSPL), tunggakan pelanggan aktif tercatat sebesar Rp 7,19 miliar, pelanggan tersegel Rp 7,74 miliar, dan pelanggan yang telah dibongkar mencapai Rp 1,96 miliar.(fik)
Editor : Mahendra Aditya