JEPARA — Aula balai desa ramai saat Program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) Tahap I digelar. Kepala desa menyampaikan persoalan, perangkat daerah mencatat, dan daftar kebutuhan desa pun bertambah panjang.
Namun bagi warga, yang lebih penting bukan seberapa banyak aspirasi dihimpun, melainkan apakah persoalan itu benar-benar bergerak menuju penyelesaian.
Dari rangkaian kunjungan lapangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat 746 usulan dari desa dan kecamatan.
Persoalan yang diangkat beragam, mulai dari penataan jalan desa, irigasi pertanian, sarana ekonomi, hingga pengembangan potensi wisata.
Seluruh usulan itu tidak berhenti sebagai catatan forum, tetapi dipilah berdasarkan kewenangan dan diarahkan menjadi pekerjaan teknis lintas perangkat daerah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Muh. Ali, menegaskan bahwa pola kerja Bunga Desa berbeda dengan forum serap aspirasi pada umumnya. Setiap perangkat daerah hadir sebagai penanggung jawab, bukan sekadar pendamping kegiatan.
“Dalam Bunga Desa, perangkat daerah tidak duduk sebagai penonton. Mereka hadir untuk menerima tanggung jawab langsung atas setiap persoalan desa,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Secara teknis, setiap usulan ditetapkan person in charge (PIC), disertai target waktu dan kewajiban pelaporan progres.
Skema ini menempatkan hasil kunjungan lapangan sebagai pekerjaan yang bisa dipantau, langsung di bawah pengawasan Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar.
Artinya, ukuran keberhasilan Bunga Desa tidak lagi pada ramainya dialog, melainkan pada konsistensi tindak lanjut di meja kerja perangkat daerah.
Di lapangan, implementasi mulai terlihat. Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, mengusulkan penataan akses jalan desa serta pengembangan potensi wisata.
Usulan tersebut kini berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sementara di Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, fokus diarahkan pada sarana pendukung pertanian dan irigasi yang ditangani Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui pendataan lanjutan dan penyesuaian teknis.
Namun di titik inilah tantangan muncul. Tidak semua usulan langsung masuk tahap eksekusi. Sebagian masih berada pada fase inventarisasi dan perencanaan, menunggu kesesuaian lahan, anggaran, dan prioritas.
Bagi warga desa, jeda waktu ini menentukan apakah program benar-benar berdampak pada akses jalan, hasil panen, dan roda ekonomi harian, atau kembali terhenti sebagai agenda administratif.
Bunga Desa Tahap I telah memindahkan beban utama dari forum desa ke ruang kerja teknis pemerintah daerah.
Editor : Mahendra Aditya