JEPARA — Kabar kurang sedap datang dari anggaran desa. Pagu Dana Desa (DD) Kabupaten Jepara tahun anggaran 2026 dipangkas besar-besaran.
Dari sebelumnya Rp 213,7 miliar pada 2025, kini tinggal Rp 64,6 miliar.
Artinya, Dana Desa Jepara berkurang hingga Rp 149,1 miliar atau turun sekitar 68,62 persen. Pemangkasan ini terjadi merata di seluruh desa dan langsung berdampak pada kemampuan desa menjalankan program pembangunan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Muh Ali, membenarkan penurunan signifikan tersebut. Menurutnya, kebijakan pemangkasan Dana Desa berasal dari pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.
“Jepara hanya menerima dan menyesuaikan alokasi yang sudah ditetapkan oleh pusat,” kata Muh Ali, Jumat (9/1).
Berdasarkan data perbandingan pagu 2025 dan 2026, rata-rata desa di Jepara tahun ini hanya menerima Dana Desa sekitar Rp 373 juta. Angka itu terpaut jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang umumnya masih di atas Rp 1 miliar per desa.
Sejumlah desa dengan pagu besar pada 2025 justru mengalami penurunan paling tajam. Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, misalnya, kehilangan lebih dari Rp 1,88 miliar atau turun 83,46 persen. Sementara Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, dipangkas sekitar Rp 1,53 miliar atau turun 80,48 persen.
Muh Ali mengakui, pemangkasan Dana Desa ini berpotensi memengaruhi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah desa pun diminta menata ulang APBDes dan memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib.
“Pelayanan dasar dan program yang langsung dirasakan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Pemkab Jepara, lanjut Muh Ali, akan melakukan pendampingan agar pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai aturan meski anggaran menurun drastis. Pada 22 Januari mendatang, Bupati Jepara juga dijadwalkan memulai program Ngopi Bersama Petinggi untuk membahas penyesuaian APBDes.
Di tengah kekhawatiran banyak desa, respons berbeda justru datang dari Petinggi Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Hidarwo. Meski Dana Desa desanya turun 65,22 persen menjadi Rp 373 juta dari sebelumnya Rp 1,07 miliar, ia mengaku tidak terlalu cemas.
“Kalau desa sudah maju, memang dapatnya lebih kecil. Infrastruktur sudah cukup, tinggal fokus layanan kesehatan seperti pemeriksaan gratis,” katanya.
Dengan pemangkasan Dana Desa 2026 ini, desa-desa di Jepara kini dituntut lebih kreatif mencari sumber pendapatan lain, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga kerja sama dengan berbagai pihak agar pembangunan tetap berjalan. (fik/war)
Editor : Mahendra Aditya