JEPARA — Suasana haru menyelimuti Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres Jepara, Rabu (7/1/2026) pagi.
Di tempat ibadah yang berada di lingkungan kantor polisi itu, sebuah akad nikah sederhana namun sarat emosi digelar.
Seorang tahanan Polres Jepara berinisial FA (22), warga Kecamatan Keling, resmi mempersunting kekasihnya PA (22), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Prosesi akad nikah berlangsung sekitar 30 menit, disaksikan keluarga inti, saksi, serta petugas kepolisian.
Tangis haru tak terbendung. Sejumlah anggota keluarga tampak menitikkan air mata sejak awal prosesi hingga ijab kabul diucapkan.
Kebahagiaan bercampur kesedihan terasa kental, mengingat sang mempelai pria harus menjalani akad nikah dalam status sebagai tahanan.
Pasangan muda tersebut sejatinya telah menjadwalkan pernikahan jauh hari.
Namun rencana itu berubah setelah FA terjerat kasus kekerasan di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan) dan harus menjalani proses hukum di Polres Jepara.
Meski demikian, Polres Jepara memberikan kebijakan khusus dengan memfasilitasi pernikahan tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk menikah.
“Ini merupakan bentuk pelayanan Polres Jepara setelah adanya pengajuan resmi dari pihak keluarga tahanan. Hak-hak sipil tetap kami hormati,” ujarnya.
Akad nikah tersebut dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, lengkap dengan kehadiran wali dan saksi dari kedua belah pihak.
Suasana berlangsung khidmat, sederhana, dan penuh doa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna berharap pernikahan tersebut menjadi awal kehidupan rumah tangga yang baik bagi kedua mempelai.
“Kami berharap pasangan ini dapat membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Meski mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum atas perbuatannya,” tuturnya.
Usai akad nikah selesai, FA kembali diantar petugas menuju ruang tahanan Mapolres Jepara.
Sang istri dan keluarga pun harus merelakan perpisahan sementara, dengan harapan kehidupan yang lebih baik menanti setelah proses hukum dijalani.
Editor : Ali Mustofa