Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

UMK Jepara Naik 5,15 Persen di 2026, Ini Rinciannya

Zakarias Fariury • Kamis, 1 Januari 2026 | 09:46 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo
Bupati Jepara Witiarso Utomo

RADAR KUDUS -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun anggaran 2026.

Dalam keputusan terbaru tersebut, Kabupaten Jepara mencatatkan kenaikan signifikan, memposisikan daerah sentra ukir ini sebagai salah satu wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur, UMK Jepara 2026 ditetapkan sebesar Rp2.756.501. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp146.277 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di level Rp2.610.224.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemkab Jepara Siap Fasilitasi Ibadah Haji 2026

Secara kolektif, Pemerintah Provinsi juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, atau naik sekitar 7,28 persen dari tahun sebelumnya.

Indikator Pertumbuhan dan Regulasi Baru

Penetapan upah tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula penghitungan upah berdasarkan variabel ekonomi makro.

Pemerintah Provinsi mempertimbangkan tiga indikator utama dalam formulasi tersebut:

Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga daya beli buruh di tengah dinamika ekonomi nasional, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga: BANGGA! Kiper Muda Asal Jepara Lolos Beasiswa Klub Levante UD Spanyol

Daftar UMK Strategis di Jawa Tengah

Dengan penetapan ini, Jepara kini menduduki peringkat keenam UMK tertinggi di Jawa Tengah, berada di bawah Kota Semarang, Demak, Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kudus. Berikut adalah perbandingan beberapa wilayah strategis:

Ketentuan Implementasi 2026

Kebijakan upah minimum ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan beberapa poin krusial terkait implementasi di lapangan:

  1. Prioritas UMK: Perusahaan wajib memberikan upah berdasarkan angka UMK di wilayah masing-masing, bukan mengacu pada UMP.

  2. Target Sasaran: Besaran UMK ini hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun (pekerja baru).

    Baca Juga: MANTAB! Tren Pendapatan Daerah Pemkab Jepara Tumbuh

  3. Struktur dan Skala Upah: Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran gaji wajib merujuk pada struktur dan skala upah yang mempertimbangkan kompetensi, jabatan, dan masa kerja.

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi ini demi terciptanya iklim kerja yang kondusif di seluruh wilayah Jawa Tengah. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#UMR naik tahun depan #umk jepara naik #bupati jepara #witiarso utomo #UMK 2026 #umk jepara #Mas wiwit