RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun anggaran 2026.
Dalam keputusan terbaru tersebut, Kabupaten Jepara mencatatkan kenaikan signifikan, memposisikan daerah sentra ukir ini sebagai salah satu wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur, UMK Jepara 2026 ditetapkan sebesar Rp2.756.501. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp146.277 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di level Rp2.610.224.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemkab Jepara Siap Fasilitasi Ibadah Haji 2026
Secara kolektif, Pemerintah Provinsi juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, atau naik sekitar 7,28 persen dari tahun sebelumnya.
Indikator Pertumbuhan dan Regulasi Baru
Penetapan upah tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula penghitungan upah berdasarkan variabel ekonomi makro.
Pemerintah Provinsi mempertimbangkan tiga indikator utama dalam formulasi tersebut:
-
Pertumbuhan Ekonomi: 5,15 persen.
-
Inflasi Provinsi: 2,65 persen.
-
Nilai Alfa: Ditetapkan sebesar 0,90.
Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga daya beli buruh di tengah dinamika ekonomi nasional, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Baca Juga: BANGGA! Kiper Muda Asal Jepara Lolos Beasiswa Klub Levante UD Spanyol
Daftar UMK Strategis di Jawa Tengah
Dengan penetapan ini, Jepara kini menduduki peringkat keenam UMK tertinggi di Jawa Tengah, berada di bawah Kota Semarang, Demak, Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kudus. Berikut adalah perbandingan beberapa wilayah strategis:
-
Kota Semarang: Rp3.701.709 (Tertinggi di Jateng)
-
Kabupaten Demak: Rp3.122.805
-
Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
-
Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
-
Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
-
Kota Surakarta (Solo): Rp2.570.000
Ketentuan Implementasi 2026
Kebijakan upah minimum ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan beberapa poin krusial terkait implementasi di lapangan:
-
Prioritas UMK: Perusahaan wajib memberikan upah berdasarkan angka UMK di wilayah masing-masing, bukan mengacu pada UMP.
-
Target Sasaran: Besaran UMK ini hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun (pekerja baru).
Baca Juga: MANTAB! Tren Pendapatan Daerah Pemkab Jepara Tumbuh -
Struktur dan Skala Upah: Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran gaji wajib merujuk pada struktur dan skala upah yang mempertimbangkan kompetensi, jabatan, dan masa kerja.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi ini demi terciptanya iklim kerja yang kondusif di seluruh wilayah Jawa Tengah. (*)
Editor : Mahendra Aditya