RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Regulasi ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam diskusi panel yang digelar di Gedung Shima, Selasa (30/12/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menekankan bahwa kunci keberlanjutan pendapatan daerah terletak pada formulasi tarif yang sehat.
"Pengelolaan pajak dan retribusi harus didasarkan pada penyusunan tarif yang realistis, proporsional, dan sehat guna menjaga keberlanjutan pendapatan daerah," ujar Ary di hadapan para pemangku kepentingan.
Tren Positif Pendapatan Daerah
Ary memaparkan data fiskal Kabupaten Jepara periode 2021–2024 yang menunjukkan tren pertumbuhan positif. Realisasi pendapatan daerah tercatat tumbuh rata-rata 1,8 persen per tahun, di mana pada 2021 berada di angka Rp2,38 triliun dan melonjak signifikan menjadi Rp2,55 triliun pada akhir 2024.
Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan performa yang lebih impresif dengan rata-rata pertumbuhan 5,1 persen.
Dari semula Rp408,63 miliar pada 2021, PAD Jepara berhasil menembus angka Rp497,74 miliar pada 2024.
"Kontribusi terbesar PAD bersumber dari pajak daerah sebesar 40 persen dan retribusi daerah sebesar 56 persen, yang didominasi oleh layanan BLUD," tambahnya.
Penyesuaian Tarif Bukan Beban Baru
Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, yang memimpin jalannya diskusi, memastikan bahwa perubahan regulasi ini telah melalui pembahasan matang bersama DPRD dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dirancang untuk memberatkan warga.
"Saya pastikan perubahan perda ini bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan untuk menghindari tumpang tindih pungutan, memperjelas mekanisme, serta menciptakan rasa adil dan kepastian hukum bagi wajib pajak," tegas Ibnu Hajar.
Sorotan Pungutan Liar Sektor Parkir
Isu penegakan hukum juga menjadi sorotan dalam sosialisasi ini. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, memberikan atensi khusus pada sektor retribusi parkir.
Ia memperingatkan bahwa praktik pembayaran parkir tanpa karcis resmi, meskipun bernilai kecil, secara hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
"Praktik seperti ini harus ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat," kata Agung Bagus.
Poin Strategis Perda Nomor 8 Tahun 2025
Diskusi panel tersebut merangkum beberapa poin krusial dalam pemberlakuan perda terbaru, di antaranya:
-
Penyesuaian Tarif: Perubahan tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor strategis berdasarkan evaluasi Kemendagri.
-
Objek Pajak Baru: Identifikasi potensi sumber pendapatan baru untuk memperluas basis pajak.
-
Peningkatan Layanan: Penguatan kualitas layanan publik sebagai timbal balik atas kepatuhan wajib pajak.
-
Sinergi Pengawasan: Kolaborasi lintas sektor mulai dari tahap pelaksanaan hingga penindakan di lapangan.
Melalui Perda ini, Pemkab Jepara berharap target peningkatan PAD dapat tercapai secara konsisten dan berkelanjutan tanpa menimbulkan resistensi di masyarakat. (*)
Editor : Ali Mustofa