Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Narkoba di Jepara Melonjak Drastis, Tahun 2025 1,058 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Fikri Thoharudin • Rabu, 31 Desember 2025 | 21:12 WIB
MENANJAK: Barang bukti sabu dalam kasus narkoba diperlihatkan saat konferensi pers pada Rabu (31/12).
MENANJAK: Barang bukti sabu dalam kasus narkoba diperlihatkan saat konferensi pers pada Rabu (31/12).

JEPARA — Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Jepara mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2025. 

Kepolisian Resor (Polres) Jepara mencatat peningkatan tajam baik dari jumlah kasus, tersangka, maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya menangani 41 kasus narkoba dengan 52 tersangka. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.058,43 gram, obat-obatan berbahaya sebanyak 5.675 butir, satu butir ekstasi, serta ganja sintetis cair sebanyak 6,3 ml.

Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun 2024. 

Pada tahun sebelumnya, Polres Jepara hanya menangani 26 kasus dengan 33 tersangka, serta barang bukti sabu seberat 92,81 gram dan 18.607 butir obat berbahaya.

“Barang bukti sabu sebanyak ini jika beredar di masyarakat bisa digunakan oleh sekitar 15 ribu jiwa. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di Jepara,” ungkapnya saat konferensi pers pada Rabu (31/12).

Disebutkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Sabtu (22/11) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jaringan antardaerah.

Kedua tersangka yakni RA alias Gundul (26), warga Desa Kemloko RT 17/RW 6, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, serta MF alias Bajol (26), warga Desa Bandungrejo RT 3/RW 2, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. 

MF sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

 

TIDAK TOBAT: Tersangka kasus narkotika merupakan residivis.
TIDAK TOBAT: Tersangka kasus narkotika merupakan residivis.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 33 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 979 gram, serta satu butir ekstasi. 

Selain itu, turut diamankan satu bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp 850 ribu yang sebagian merupakan hasil transaksi narkotika.

Dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran.

AKBP Erick menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan menguasai, menyimpan, dan mengedarkan sabu sebagai perantara atau pengedar.

Dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus dapat mengonsumsi narkotika secara gratis.

“Transaksi dilakukan secara tidak langsung. Mereka tidak bertemu langsung dengan pemilik barang, melainkan melalui sistem alamat peletakan di sejumlah titik,” jelasnya.

Kronologi penangkapan bermula saat polisi mengamankan RA alias Gundul dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,65 gram. 

Dalam pemeriksaan, RA mengaku mendapatkan barang tersebut bersama dengan MF atau Bajol.

"Ia mengaku mendapatkan barang dari Bajol yang merupakan residivis. Lalu dilakukan penangkapan pada saat MF datang di TKP usai ditelpon RA. BB ditemukan lagi dari kantong saku celana MF sebanyak tujuh paket dengan berat 7,12 gram yang sudah siap diedarkan," terangnya.

Pengembangan berlanjut ke rumah kos MF. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu berukuran besar. 

Tidak berhenti di situ, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang telah diletakkan di beberapa titik pinggir jalan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, serta Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan.

“Mereka sudah siap melakukan delivery paket-paket tersebut,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, MF diketahui memperoleh narkotika dari seseorang bernama Ali, melalui perantara Amin, yang dikenalnya saat menjalani hukuman. 

Sistem pengambilan barang dilakukan di kawasan Jalan Dr. Cipto, Kota Semarang. Hingga kini, Ali dan Amin masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 5 miliar.(fik)

Editor : Ali Mustofa
#polres jepara #narkoba #residivis #jepara #narkotika