JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Diskusi Panel Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Shima Jepara, Selasa (30/12/2025).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah secara adil, konsisten, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diskusi panel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar atau Gus Hajar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, jajaran kepala perangkat daerah, Forkopimda tingkat kecamatan, serta para wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam sambutannya, Gus Hajar menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah melalui tahapan penyampaian, pembahasan, hingga persetujuan bersama DPRD Jepara.
Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar seluruh pihak memahami dan siap melaksanakan ketentuan perda secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa perubahan perda tersebut bukan untuk menambah beban masyarakat.
“Perubahan perda ini tidak dimaksudkan menambah beban, melainkan menghindari tumpang tindih pungutan, memperjelas objek dan mekanisme pemungutan, serta menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tegas Gus Hajar.
Dalam forum diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyoroti penerapan perda melalui contoh retribusi parkir.
Ia mengingatkan bahwa praktik pembayaran parkir tanpa karcis, meskipun nominalnya kecil seperti Rp2.000, berpotensi masuk kategori pungutan liar dan perlu ditertibkan demi kepastian hukum serta perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Sekda Jepara Ary Bachtiar menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi melalui penetapan tarif yang realistis dan sehat.
Ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Jepara pada periode 2021–2024 menunjukkan tren pertumbuhan positif dengan rata-rata 1,8 persen per tahun.
PAD Kabupaten Jepara, lanjutnya, tumbuh rata-rata 5,1 persen pada periode yang sama. Kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen, yang terdiri dari BLUD sekitar 50 persen dan non-BLUD sekitar 6 persen.
Rangkuman diskusi menegaskan beberapa poin penting, antara lain evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perubahan perda, penyesuaian tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor, munculnya objek pajak baru dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025, serta harapan meningkatnya PAD tanpa menimbulkan keluhan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas layanan publik, serta penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan mulai dari pembahasan di DPRD hingga pelaksanaan, pengawasan, dan penindakan di lapangan.
Editor : Ali Mustofa