JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di wilayah eks Karesidenan Pati resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dari lima kabupaten di kawasan tersebut, Jepara menempati posisi tertinggi kedua, tepat di bawah Kabupaten Kudus.
UMK Jepara 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.756.501, naik 5,6 persen dibanding tahun 2025. Angka ini menempatkan Jepara di atas Kabupaten Pati, Grobogan, Rembang, dan Blora.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 se-eks Karesidenan Pati:
Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585
Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501
Kabupaten Pati: Rp 2.485.000
Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186
Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305
Kabupaten Blora: Rp 2.345.695
Dengan besaran tersebut, UMK Jepara juga berada di peringkat ketujuh dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, menunjukkan daya saing ekonomi daerah yang relatif kuat di tingkat regional.
Penetapan UMK 2026 dilakukan bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah oleh Gubernur Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025). Kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa masing-masing kabupaten/kota.
UMK 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diatur melalui struktur dan skala upah oleh masing-masing perusahaan.
Editor : Zainal Abidin RK