Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

UMK Jepara 2026 Naik 5,6 Persen Jadi Rp 2,75 Juta, Tertinggi Kedua se-Eks Karesidenan Pati

M. Khoirul Anwar • Kamis, 25 Desember 2025 | 01:14 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 resmi naik 5,6 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Jepara tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.756.501, atau naik Rp 146.277 dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp 2.610.224.

Besaran ini menempatkan UMK Jepara sebagai yang tertinggi kedua se-eks Karesidenan Pati, sekaligus berada di peringkat ketujuh dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kepastian tersebut menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMK Jepara Resmi Berlaku 1 Januari 2026

Penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Sementara UMP dan UMSP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans Jepara), Zamroni Lestiaza, menyampaikan apresiasi atas penetapan UMK yang dilakukan sesuai jadwal.

“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses dan dinamika, UMK Jepara 2026 resmi ditetapkan. Kenaikannya sebesar 5,6 persen atau Rp 146.277,” ujar Zamroni.

UMSK Jepara Tidak Berlaku Tahun 2026

Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) hanya untuk lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Jepara tidak masuk dalam daftar tersebut. Menurut Zamroni, pembahasan UMSK Jepara akan kembali dilakukan mulai Juni 2026 untuk usulan tahun 2027, dengan catatan tidak ada perubahan regulasi pengupahan nasional.

“Kami akan melibatkan pakar hukum, serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait agar pembahasan UMSK ke depan lebih komprehensif dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Jateng, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, naik 7,28 persen atau Rp 158.037,07 dibanding tahun 2025.

Penetapan UMK sendiri dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda di tiap kabupaten/kota.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional dan harus berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

“Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diatur melalui struktur dan skala upah,” tegasnya.

Kebijakan upah minimum ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung, seperti koperasi buruh, akses transportasi pekerja, daycare di lingkungan perusahaan, hingga program perumahan buruh terjangkau.

Editor : Zainal Abidin RK
#karesidenan #jepara #2026 #UMK #buruh #2025 #upah #jawa tengah #UMSK