JEPARA — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dikeluarkan pada Rabu (24/12).
Dalam keputusan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Namun, dari total 35 daerah, hanya lima kabupaten/kota yang ditetapkan memiliki UMSK, yakni Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tegal, dan Kota Semarang.
Kabupaten Jepara yang pada tahun 2025 masih menerapkan UMSK, pada 2026 justru tidak lagi mendapatkan penetapan upah sektoral.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan kalangan buruh karena dinilai sebagai kemunduran perlindungan pengupahan, khususnya bagi pekerja di sektor manufaktur dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, UMK Jepara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.756.501. Angka ini masih berada di bawah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp 2.818.585.
Sementara daerah sekitar lainnya, Kabupaten Pati ditetapkan sebesar Rp 2.485.000, Grobogan Rp 2.399.186, Rembang Rp 2.386.305, dan Blora Rp 2.345.695.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil penetapan tersebut.
Ia menyebut, rekomendasi pengupahan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Jepara kepada gubernur hanya mengacu pada angka kenaikan 0,7 persen.
Sebagaimana diketahui, formulasi penghitungan UMK Jepara 2026 dilakukan menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan alfa. Dengan perhitungan 2,65 + (4,22 + 0,7) yang menjadi berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jepara.
Padahal buruh menginginkan UMK dihitung menggunakan indeks alfa 0,9 serta dilakukan realisasi UMSK.
“Rekomendasi dari Pak Bupati kepada Gubernur itu 0,7. Waktu aksi (Senin, red) kami menunggu sampai tengah malam, bahkan hampir pukul setengah satu dini hari, untuk dilakukan rapat Dewan Pengupahan kembali. Tapi kini SK yang keluar ternyata sama persis dengan rekomendasi itu,” ungkapYopi, Kamis (25/12).
Menurut Yopi, keputusan tersebut mencerminkan minimnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap buruh.
Ia menilai, sejak awal pembahasan pengupahan tahun 2026, aspirasi buruh tidak diakomodasi secara serius oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
“Catatan kami jelas, Pemkab Jepara hanya berpihak kepada pengusaha. Kami sudah menyampaikan dasar hukum, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, hingga konsep rekomendasi sudah kami siapkan, tapi tidak diambil,” tegasnya.
Ia juga menyinggung aspek kesejahteraan buruh yang dinilai masih jauh dari layak.
Berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tingkat provinsi yang berada di kisaran Rp 3,5 juta, UMK Jepara 2026 dinilai masih belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
“Kalau melihat KHL provinsi saja sudah di angka Rp 3,5 juta, sementara UMK Jepara masih di bawah Rp 3 juta. Ini jelas jauh dari kesejahteraan,” katanya.
Terkait tidak ditetapkannya UMSK, Yopi menilai seharusnya Jepara masih layak menerapkan upah sektoral.
Pasalnya, terdapat perbedaan signifikan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan perusahaan non-PMA yang membutuhkan skema pengupahan sektoral sebagai pembanding.
“UMSK itu penting. Di Jepara ada perusahaan besar dan kecil, PMA dan non-PMA. Kalau disamaratakan, buruh yang dirugikan,” singgungnya.
Lebih lanjut, Yopi menyebut pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal bersama serikat pekerja lainnya.
Salah satu opsi yang terbuka adalah menggugat Keputusan Gubernur Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski hingga kini belum ada keputusan final.
“SK gubernur ini sudah final. Satu-satunya jalan ya bisa digugat ke PTUN. Tapi kami baru akan koordinasi karena SK ini baru rilis siang tadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun muncul wacana kajian ulang terkait UMSK pada Juni 2026 mendatang, namun menurutnya itu hanya sebagai alibi belaka untuk peniadaan UMSK 2026.
Buruh berharap UMSK tetap diberlakukan sejak awal, bukan menunggu pertengahan tahun.
Pihaknya pun telah membuat kajian termasuk 35 perusahaan PMA yang bisa diterapkan UMSK. Namun dari Dewan Pengupahan Jepara sendiri malah sama sekali belum membuat kajian tersebut.
“Harapan kami UMSK masih ada dulu. Tapi kenyataannya pemerintah, terutama Dewan Pengupahan, seperti ini sikapnya,” ujarnya.
Kekecewaan buruh Jepara sebelumnya juga diwujudkan melalui aksi massa.
Para buruh menggelar long march jalan kaki sejauh sekitar 22 kilometer dari kawasan PT Sami di Kecamatan Mayong menuju Kantor Bupati Jepara pada Senin (22/12).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan upah murah dan tuntutan agar UMSK tetap dipertahankan demi meningkatkan kesejahteraan buruh di Jepara.(fik)
Editor : Mahendra Aditya