JEPARA – Bupati Jepara Witiarso Utomo menemui langsung puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat menggelar aksi longmarch dari Kecamatan Mayong menuju Kantor Bupati Jepara, Senin (22/12/2025).
Aksi yang menempuh jarak cukup jauh itu berjalan tertib, damai, dan kondusif. Massa membawa dua tuntutan utama, yakni penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2026 menggunakan indeks alpha 0,9 serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mulai tahun depan.
Setibanya di Kantor Bupati Jepara, Bupati Witiarso Utomo langsung menyambut para pekerja dan mengajak perwakilan massa untuk berdialog di ruang rapat. Dalam pertemuan tersebut, bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka ruang dialog seluas-luasnya dan terus mengawal proses pembahasan pengupahan agar berjalan adil serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hasilnya, ya masih berjalan dan dinamis untuk didiskusikan. Nanti kita akan rapat kembali,” ujar Witiarso Utomo, Senin (22/12/2025) petang.
Sebelumnya, dalam rapat Dewan Pengupahan Jepara beberapa hari lalu, disepakati penggunaan indeks alpha 0,7 untuk UMK Jepara 2026. Jika menggunakan indeks tersebut, UMK Jepara diproyeksikan naik sekitar 5,6 persen dari UMK tahun sebelumnya atau menjadi Rp2.756.501.
Penggunaan alpha 0,7 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dengan besaran tersebut, UMK Jepara 2026 diperkirakan berada di peringkat keenam tertinggi di Jawa Tengah dan lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Kudus.
Bupati Witiarso menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jepara juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dinamika pengupahan yang berkembang.
“Kita akan diskusi bersama pemerintah provinsi terkait persoalan hari ini di Jepara dan akan kita laporkan,” imbuhnya.
Menurutnya, pembahasan upah sejatinya telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Saat ini, pemerintah fokus pada pembahasan lanjutan dari sisi teknis guna menemukan titik temu terbaik antara pekerja dan pengusaha.
“Ini memang sudah disepakati kemarin di dewan pengupahan. Jadi sekarang membahas proses-prosesnya saja agar mendapatkan titik temu. Dari pengusaha juga sudah disesuaikan dengan hasil dewan pengupahan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Jepara Zamroni Lestiaza menyampaikan bahwa penetapan UMSK membutuhkan waktu dan kajian mendalam agar dapat diterapkan secara adil di seluruh sektor.
“Untuk UMSK memang membutuhkan waktu untuk menentukan secara fair sektoral-sektoral yang ada,” terangnya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan ketentuan sektoral dibandingkan tahun sebelumnya, terutama setelah disesuaikan dengan regulasi terbaru dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan merekomendasikan agar pembahasan UMSK kembali dimulai pada Juni 2026 sebagai dasar penetapan UMSK tahun 2027.
“Supaya kita memiliki waktu yang cukup untuk membahas secara menyeluruh,” katanya.
Di sisi lain, Juru Bicara FSPMI Jepara Angga Wijaya menegaskan pihaknya tetap mendorong penggunaan alpha 0,9 untuk UMK Jepara 2026. Menurutnya, sejumlah daerah lain juga menggunakan indeks tersebut.
“Kalau pakai alpha 0,9, nominal UMK 2026 sekitar Rp2,8 juta. Kami tentu mengapresiasi jika itu digunakan. Untuk UMSK, kami ingin diberlakukan tahun depan karena pada 2025 juga sudah berlaku,” ujarnya.
Melalui dialog ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap terjalin komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha demi mewujudkan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Editor : Zainal Abidin RK