Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Buruh di Jepara Long March Jalan Kaki 22 Km Tuntut Kenaikan UMK dan Realisasi UMSK 2026

Fikri Thoharudin • Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55 WIB

 

MARATON: Para buruh berjalan kaki dari PT Sami di Kecamatan Mayong hingga Kantor Bupati Jepara pada Senin (22/12).
MARATON: Para buruh berjalan kaki dari PT Sami di Kecamatan Mayong hingga Kantor Bupati Jepara pada Senin (22/12).

JEPARA — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara menggelar aksi long march sejauh 22 kilometer dari kawasan PT Sami di Kecamatan Mayong menuju Kantor Bupati Jepara, Senin (22/12). 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah daerah merealisasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) serta menggunakan indeks penghitungan upah sebesar 0,9 dalam penentuan UMK.

Sebagaimana diketahui, formulasi penghitungan UMK Jepara 2026 dilakukan menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Dengan perhitungan 2,65 + (4,22 + 0,7), UMK Jepara 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.756.501.

Hal tersebut menjadi salah satu hasil dari rapat dewan pengupahan pada Jumat (19/12) lalu.

Dalam aksi long march ini para buruh memulai perjalanan sejak pukul 08.00 WIB. Sepanjang perjalanan, massa aksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan buruh yang acapkali diselingi lantunan sholawat. 

Mereka juga membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan kenaikan upah layak dan realisasi UMSK.

Dalam perjalanannya, massa aksi sempat berhenti di beberapa titik untuk beristirahat. Titik pemberhentian pertama berada di Masjid di daerah Lebuawu, disusul Pom Rengging sebagai titik kedua.

Pemberhentian ketiga dilakukan di Masjid daerah Ngabul sembari melaksanakan salat Zuhur, sebelum kembali melanjutkan perjalanan dan berhenti sejenak di kawasan Senenan.

Setelah menempuh perjalanan panjang selama hampir delapan jam, rombongan buruh akhirnya tiba di Pendopo Kabupaten Jepara sekitar pukul 15.45 WIB. 

Meski kelelahan, para peserta aksi tetap bertahan dengan tertib untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah. Sempat terjadi gesekan dengan pihak aparat namun hal tersebut berhasil dilerai dan perwakilan buruh melakukan audiensi bersama dengan Bupati serta jajarannya. 

Proses audiensi di Ruang Kerja Bupati tersebut berlangsung hampir dua jam. Sembari menunggu hasil akhir, sejumlah massa aksi tampak menyelonjorkan kakinya dan mengolesi dengan Hot Cream untuk melemaskan otot yang tegang. Beberapa di antaranya juga menidurkan diri di Halaman Depan Kantor Bupati.

Salah satu peserta aksi, Khafindi, 33, buruh PT Sami yang telah bekerja sejak 2011, mengaku aksi long march tersebut menjadi pengalaman berbeda baginya. 

Ia berharap tuntutan buruh dapat dikabulkan, khususnya penggunaan indeks 0,9 dalam penetapan UMK serta realisasi UMSK bagi sektor-sektor dengan risiko kerja tinggi.

“Kami berharap UMSK benar-benar direalisasikan. Seperti yang terjadi di beberapa perusahaan di tahun ini,” ujarnya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara, Yopi Priambudi, menyampaikan bahwa pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Jepara belum siap secara konsep dalam menyusun UMSK untuk tahun 2026. 

TEKAD BULAT: Buruh tetap ingin adanya realisasi UMSK 2026.
TEKAD BULAT: Buruh tetap ingin adanya realisasi UMSK 2026.

Padahal, menurutnya, buruh telah menyusun konsep UMSK yang mencakup sekitar 35 perusahaan PMA. Mayoritas berasal dari sektor manufaktur, garmen tekstil, alas kaki.

Yopi menjelaskan, pihaknya meminta agar UMSK tetap dipertahankan setidaknya hingga dilakukan kajian ulang pada pertengahan tahun 2026. 

Ia menegaskan, tanpa adanya UMSK, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kesejahteraan buruh secara drastis pada tahun 2026.

“Kalau 2025 masih ada UMSK lalu 2026 dihilangkan, dampaknya sangat besar bagi kesejahteraan buruh. Pemerintah harus memikirkan nilai pengaman, agar perusahaan PMA tidak disamaratakan dengan sektor lain seperti mebel,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini tidak begitu terdapat kendala dalam pembayaran UMSK oleh perusahaan. 

Bahkan, pada awal penerapan yakni Januari hingga Februari, perusahaan tetap membayarkan UMSK meskipun terjadi revisi dengan penyesuaian persentase kenaikan.

TUNGGU KEJELASAN: Para buruh menunggu undangan diadakan rapat dewan pengupahan kembali pada Selasa (23/12).
TUNGGU KEJELASAN: Para buruh menunggu undangan diadakan rapat dewan pengupahan kembali pada Selasa (23/12).

"Malam ini kami menunggu sampai keluar surat undangan, agar besok diadakan rapat dewan pengupahan kembali," jelasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pembahasan terkait UMK dan UMSK masih bersifat dinamis. 

Ia menyampaikan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.

“Hari ini batas terakhir pengusulan ke Gubernur. Kami akan diskusikan dengan Pemerintah Provinsi untuk mencari titik temu,” tanggapnya.

Sementara itu, Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Zamroni Lestiaza, menjelaskan bahwa penyusunan UMSK membutuhkan waktu karena harus mengkaji sektor-sektor yang benar-benar layak mendapatkan upah sektoral. 

Ia menambahkan, kajian UMSK akan kembali dilakukan pada Juni 2026 sebagai dasar penetapan UMSK tahun 2027.

"Supaya cukup waktu untuk membahas secara menyeluruh. Hasil dewan pengupahan kemarin hasilnya seperti itu (indeks 0,7 dan tidak ada UMSK 2026, red)," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #dewan pengupahan #kenaikan umk #buruh #UMSK