RADAR KUDUS - Kabar baik datang bagi para pekerja di Kabupaten Jepara. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan.
Meski belum diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah, angka hasil pembahasan Dewan Pengupahan sudah mengerucut dan menjadi perhatian serius buruh maupun pelaku usaha.
Kenaikan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di tengah naik-turunnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup, besaran UMK 2026 dipandang sebagai penentu daya beli sekaligus penyeimbang iklim usaha di Jepara.
Penetapan UMK Jepara 2026 sendiri akan dilakukan serentak bersama UMP dan UMK kabupaten/kota lain di Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.
Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah menuntaskan rapat pleno penentuan UMK 2026. Hasilnya, UMK Jepara diusulkan naik menjadi Rp 2.756.501. Angka ini meningkat sekitar 5,6 persen atau naik Rp 146.173 dibanding UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.610.224.
Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Zamroni Leistiaza, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan formula baru pengupahan yang diatur pemerintah pusat.
Meski prosesnya berjalan dinamis dan diwarnai perbedaan pendapat, keputusan akhirnya diambil melalui mekanisme suara terbanyak.
“Ini keputusan kolektif. Memang ada perbedaan pandangan, tapi semua sudah melalui prosedur yang sah,” ujarnya.
Rumus Baru Pengupahan Jadi Penentu
Penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, perhitungan upah minimum menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel alpha.
Untuk Jepara, angka inflasi yang digunakan sebesar 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 4,22 persen. Variabel alpha menjadi faktor paling krusial karena nilainya ditentukan melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.
Dalam rapat pleno, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengusulkan alpha 0,3. Di sisi lain, serikat pekerja bersikukuh meminta alpha 0,9 agar kenaikan upah lebih signifikan. Karena tidak tercapai mufakat, rapat memutuskan alpha 0,7 melalui voting.
Dinamika Buruh dan Pengusaha di Balik Angka
Perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha menjadi warna tersendiri dalam penetapan UMK Jepara 2026. Lima perwakilan serikat pekerja bahkan menyampaikan dissenting opinion karena menilai alpha 0,7 masih belum mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
Namun di sisi lain, pengusaha mengingatkan agar kenaikan upah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha, terutama bagi industri padat karya yang mendominasi Jepara.
Zamroni menegaskan bahwa pemerintah daerah berada di posisi penengah. Semua keputusan harus mengacu pada regulasi pusat dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi.
Menuju Penetapan Resmi Gubernur Jateng
Setelah disepakati di tingkat kabupaten, hasil rapat Dewan Pengupahan Jepara akan diserahkan kepada Bupati Jepara. Selanjutnya, rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 22 Desember 2025.
Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan menetapkan besaran UMP dan UMK secara serentak pada 24 Desember 2025. Dengan mekanisme ini, seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan mengumumkan upah minimum di hari yang sama.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya menegaskan bahwa penetapan serentak bertujuan menciptakan kepastian hukum dan menghindari kesenjangan antarwilayah.
Dampak UMK 2026 bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMK Jepara 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Dengan tambahan pendapatan, buruh diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar secara lebih layak.
Namun pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga iklim usaha tetap kondusif. Kenaikan upah yang terukur diharapkan tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja maupun relokasi industri.
UMK bukan hanya soal angka, tetapi cerminan kompromi sosial antara tenaga kerja, pengusaha, dan pemerintah. Dari situlah stabilitas ekonomi daerah dibangun.
Menanti Keputusan Final
Meski angka Rp 2.756.501 telah disepakati di tingkat Dewan Pengupahan, keputusan ini masih menunggu pengesahan gubernur. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat menerima hasil akhir, meski prosesnya tidak sepenuhnya berjalan mulus.
“Setiap keputusan pasti ada pro dan kontra. Tapi ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Zamroni.
Kini, buruh dan pengusaha di Jepara tinggal menunggu tanggal 24 Desember 2025, saat UMK 2026 resmi diumumkan dan menjadi acuan upah tahun depan.
Editor : Mahendra Aditya