RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memperoleh penghargaan keterbukaan informasi publik 2025 sebagai wujud pelayanan informasi publik di Jepara yang semakin transparan, cepat, dan akuntabel.
"Predikat itu adalah hasil kerjasama dari semua perangkat daerah. Ini penghargaanmerupakan kesepakatan bersama untuk memenuhi hak masyarakat terhadap informasi," ujar Staf Ahli Bupati Jepara di Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia Sridana Paminto di Jepara, Rabu.
Saya berharap, predikat informatif dapat mendorong agar layanan informasi publik di Kabupaten Jepara semakin transparan, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penghargaan itu, ungkapnya, diterima di Malam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 pada Selasa (16/12) malam.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi peningkatan yang berarti, setelah bertahun-tahun Jepara tergolong dalam kategori informatif.
Ia menegaskan, ekosistem transparansi informasi adalah dasar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Dia berpendapat bahwa peningkatan mutu layanan informasi akan memperkuat tanggung jawab pemerintahan.
Sementara itu, Budhi Sulistyawan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara menjelaskan bahwa prestasi tersebut dicapai melalui proses evaluasi yang berjenjang.
Pemkab Jepara menjalani semua proses penilaian sejak awal tahun.
"Setiap tahap kami lakukan dengan memperbaiki kekurangan yang ada sebelumnya. Evaluasi tersebut menjadi landasan krusial hingga Jepara akhirnya bertransformasi menjadi informatif," ucapnya.
Inovasi layanan informasi mendukung pencapaian tersebut, termasuk portal akses informasi publik ppid.jepara.go.id, saluran darurat 24 jam Jepara Tanggap 112, wadul.jepara.go.id, layanan WhatsApp Lapor Bupati 081290000525, dan platform samudra.jepara.go.id.
Di samping itu, Budhi menambahkan, Pemkab Jepara mengelola portal data yang terintegrasi opendata.jepara.go.id, yang menyajikan data sektoral dari semua perangkat daerah dan diperbarui secara rutin.
Data itu digunakan sebagai acuan untuk merumuskan kebijakan dan merencanakan pembangunan.
Dengan diperolehnya predikat Informatif, hal ini dianggap sebagai titik balik untuk mempertahankan konsistensi keterbukaan informasi publik di Jepara di tahun-tahun yang akan datang.
“Predikat informatif ini bukanlah titik akhir, melainkan awal untuk terus mengembangkan mutu layanan informasi publik yang transparan, mudah dijangkau, dan berguna bagi masyarakat,” katanya. (Apriyani)
Editor : Ali Mustofa