JEPARA — Senyum sumringah tampak mengembang dan terpancar dari wajah ribuan pegawai honorer di Kabupaten Jepara saat menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (17/12) pagi.
Penyerahan SK Bupati Jepara itu menjadi penanda kepastian status kepegawaian yang telah lama dinantikan.
Perasaan lega itu tampak jelas dari wajah Wahyu Kamadun, 42, pegawai asal Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri.
Sejak 2013, Wahyu telah mengabdi di RSUD RA Kartini Jepara. Ia mengaku sempat diliputi kegelisahan karena namanya tidak masuk dalam database awal pendataan PPPK. Namun, setelah melalui proses panjang, ia akhirnya terakomodir.
“Alhamdulillah mak plong. Setelah sekian lama menunggu dengan berbagai wacana sejak tahun lalu, mulai dari pendataan, akhirnya hari ini terjawab. Ini jadi hari yang ditunggu-tunggu banyak teman kami,” ujarnya usai menerima SK.
Dengan status baru tersebut, Wahyu berharap kinerja para pegawai semakin meningkat. Selain kepastian status, kesejahteraan juga diharapkan lebih baik dan dapat disetarakan dengan PPPK lainnya.
“Kalau penghasilan kisaran UMR Jepara, Rp 2,5 juta, penambahannya hampir sama, tapi yang terpenting sekarang lebih pasti secara status,” ucapnya.
Rasa syukur serupa disampaikan Edi Susanto, 47, pegawai lapangan dalam Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara yang telah mengabdi sejak 2012. Ia ditempatkan di lingkungan Pantai Kartini.
Sebelumnya, ia yang berstatus tenaga harian lepas (THL), Edi mengaku kini merasa lebih tenang.
“Alhamdulillah ada pengakuan dari daerah. Meski bukan PNS, setidaknya sekarang statusnya jelas dan diakui,” ucap warga dari area Pantai Kartini tersebut.
Edi menambahkan, saat masih menjadi THL, penghasilan yang diterimanya bertahap, dengan nominal terakhir sekitar Rp 2,4 juta.
Dengan status PPPK Paruh Waktu, ia berharap stabilitas kerja dan kesejahteraan semakin baik ke depannya.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini berjumlah 1.813 orang.
Mereka terdiri dari 43 tenaga guru, 66 tenaga kesehatan, dan 1.704 tenaga teknis.
Bupati berpesan agar para pegawai yang menerima SK dapat merayakannya secara wajar.
“Boleh berbahagia, tapi jangan berlebihan sampai menimbulkan citra negatif. Ke depan kualitas kerja harus semakin ditingkatkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan penghasilan sebelumnya dan dipastikan mengalami peningkatan sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Jepara, Florentina Budi Kurniawati, merinci bahwa proses penetapan awal berjumlah 1.820 orang.
Dalam perjalanannya, empat orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia, sehingga jumlah usulan menjadi 1.815 orang.
Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah tidak terverifikasi, serta satu orang meninggal dunia, sehingga SK yang diserahkan berjumlah 1.813.
Florentina menjelaskan, pegawai yang mengundurkan diri seperti di antaranya ikut keluarga ke luar daerah.
Dari sisi anggaran, kebutuhan belanja untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jepara mencapai Rp 41,4 miliar per tahun.
Disebutkan, secara aturan gaji terendah ditetapkan sebesar Rp 750 ribu per bulan, meningkat dari sebelumnya yang ada di angka Rp 500 ribu.
"Dari pemda yang meningkatkan, karena secara aturan Rp 750 ribu," sebutnya.
Ke depan, setelah satu tahun bertugas, PPPK baik paruh waktu maupun penuh akan memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ASN, seiring target nasional yang mengarah pada jalur CPNS dan PPPK secara berkelanjutan.
Ia juga menyebutkan bahwa tenaga teknis outsourcing di seluruh OPD saat ini pun tengah dalam proses pengusulan.
Sementara untuk tenaga guru masih ada yang belum ter-cover, termasuk dari kategori R5 yang masih tersisa.
"Dari OPD tenaga teknisnya hanya 20-an, seluruh OPD, kami sedang proses pengusulan. Yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November 2024, prosesnya masih di Kemenpan. Tahun depan itu seluruhnya ada 88, termasuk R5," tandasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa