Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Alhamdulillah! 1.813 PPPK Paruh Waktu di Jepara Resmi Terima SK dari Bupati Jepara Witiarso Utomo

M. Khoirul Anwar • Rabu, 17 Desember 2025 | 16:32 WIB
ALHAMDULILLAH: Bupati Jepara Witiarso Utomo menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pagi ini.
ALHAMDULILLAH: Bupati Jepara Witiarso Utomo menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pagi ini.

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.813 pegawai, Rabu (17/12/2025).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Jepara.

Penyerahan ini menjadi penanda peningkatan status ribuan pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Dari total 1.813 PPPK Paruh Waktu, terdiri atas 43 guru, 66 tenaga kesehatan, dan 1.704 tenaga teknis. Mereka akan memperkuat kinerja birokrasi dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.

“Alhamdulillah hari ini kita serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.813 orang. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan pegawai,” ujar Bupati.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk formasi guru masih terdapat 88 orang yang belum terakomodir dan saat ini masih dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat.

KHIDMAT: Penantian panjang akhirnya berujung manis dengan penerimaan SK PPPK Paruh Waktu.
KHIDMAT: Penantian panjang akhirnya berujung manis dengan penerimaan SK PPPK Paruh Waktu.

Terkait penghasilan, Bupati menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima sebelumnya serta beban tugas masing-masing pegawai, dengan jaminan adanya peningkatan.

“Gaji menyesuaikan dengan yang diterima sebelumnya dan sesuai beban tugasnya. Yang jelas, pasti ada peningkatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga sikap, integritas, dan profesionalisme sebagai aparatur pemerintahan.

Menurutnya, peningkatan status harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Status sudah meningkat, maka tanggung jawab dan disiplin juga harus meningkat. Jangan sampai membawa citra negatif sebagai aparatur pemerintah,” pesannya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. 

 

Editor : Ali Mustofa
#Bupati Jepara Witiarso Utomo #jepara #pppk #paruh waktu