JEPARA — Sebanyak 29 desa di Kabupaten Jepara hingga saat ini belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua untuk kategori non-earmark.
Total dana yang tertahan mencapai Rp 9.331.205.606, sehingga sejumlah kegiatan pembangunan desa terpaksa tertunda.
Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Muh Ali membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut, sampai sekarang belum ada keputusan teknis dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pencairan.
"Kami masih menunggu keputusan bersama dari Kemendes, Kemenkeu, dan Kemendagri. Dananya memang belum bisa dicairkan,” ujarnya Jumat (5/12).
Data Dinsospermades menunjukkan, dana yang tersendat tersebar di beberapa kecamatan.
Seperti di Kecamatan Batealit, Desa Batealit belum bisa mencairkan Rp 197.769.660. Kemudian di Kecamatan Donorojo terdapat dua desa, yakni Blingoh dengan dana Rp 564.292.200 dan Clering Rp 405.276.000.
Di Kecamatan Kalinyamatan, tiga desa ikut terdampak, Desa Damarjati Rp 438.222.600, Margoyoso Rp 340.829.200, dan Pendosawalan Rp 482.214.000. Totalnya mendekati Rp 1,3 miliar. Sementara Kecamatan Karimunjawa mencatat empat desa yang tersendat, yakni Karimunjawa Rp 130.731.600, Kemujan Rp 175.041.600, Nyamuk Rp 301.842.000, dan Parang Rp 279.561.600.
Kecamatan Kedung menjadi wilayah dengan desa terbanyak yang belum bisa mencairkan DD tahap II. Masing-masing desa tercatat, Bugel Rp 280.625.200, Jondang Rp 159.722.408, Kerso Rp 359.029.296, Menganti Rp 468.411.492, Sowan Kidul Rp 406.113.600, Sowan Lor Rp 277.744.232, Sukosono Rp 251.882.544, Surodadi Rp 175.877.800, Tanggul Tlare Rp 243.739.800, dan Tedunan Rp 304.386.000.
Kecamatan Kembang juga tercatat memiliki satu desa, yakni Desa Kaliaman dengan dana Rp 371.025.400 yang belum cair. Di Kecamatan Mlonggo, Desa Mororejo tertahan Rp 231.235.650 dan Sekuro Rp 577.513.440. Sementara Kecamatan Nalumsari mencatat Desa Blimbingrejo dengan dana Rp 482.505.900.
Adapun Kecamatan Welahan memiliki enam desa yang belum dapat mencairkan dana: Brantak Sekarjati Rp 225.300.384, Kedungsarimulyo Rp 330.859.800, Kendengsidialit Rp 386.679.000, Ketilengsingolelo Rp 247.279.800, serta Ujung Pandan Rp 235.493.400.
Muh Ali menegaskan, persoalan ini bukan disebabkan oleh kesalahan fatal dari pemerintah desa. Bahkan para petinggi desa sudah dikumpulkan untuk diberi penjelasan. “Para petinggi sudah dikumpulkan untuk membahas hal tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah desa tetap diminta menyiapkan seluruh syarat administrasi sembari menunggu regulasi dari pusat. Ali berharap keputusan segera turun agar dana Rp 9,3 miliar itu bisa segera digunakan.
Tersendatnya pencairan Dana Desa ini membuat berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terganggu. Pemerintah daerah berharap, koordinasi tiga kementerian berjalan cepat agar kegiatan desa tidak terus tertunda dan pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal.
"Belum tahu, menunggu informasi dari pusat. Tapi di Jepara ini 29 desa terbilang kecil dibandingkan daerah lain," pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya