Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jepara Disetujui, Ini Syaratnya

Fikri Thoharudin • Jumat, 5 Desember 2025 | 00:28 WIB
DOK: Proses penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
DOK: Proses penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

JEPARA — Rapat Paripurna DPRD Jepara pada Kamis (4/12) menetapkan keputusan penting terkait pengelolaan pendapatan daerah. Utamanya dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna itu, seluruh peserta sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan dan syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Secara garis besar, ranperda ini memuat perubahan signifikan pada beberapa jenis tarif serta penambahan objek retribusi baru. 

Pada retribusi parkir tepi jalan umum misalnya, tarif kendaraan roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sementara tarif mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. 

Objek parkir baru seperti andong dan sepeda juga dimasukkan, masing-masing dengan tarif Rp 5.000 dan Rp 1.000. Tarif penjualan menggunakan mobil keliling di pasar, yang dikelola Disperindag, juga naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 25.000 per mobil per hari.

Di sektor kelautan dan perikanan, retribusi penyediaan tempat pelelangan ikan kini tidak lagi dihitung per transaksi, melainkan berdasarkan luas area dalam meter persegi. 

Sementara itu, di sektor pariwisata, perubahan tarif diberlakukan pada retribusi penyediaan tempat penginapan atau villa, serta retribusi pelayanan jasa pelabuhan. 

Untuk penumpang kapal penyeberangan, tarif naik dari Rp2.000 menjadi Rp 5.000. Penumpang kapal cepat dikenakan Rp 15.000. Sedangkan warga Karimunjawa tetap Rp 2.000.

Penyesuaian juga menyasar retribusi tempat rekreasi, pariwisata, olahraga, pemanfaatan aset daerah, penyesuaian tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Serta penambahan objek baru berupa Alun-alun I, Alun-alun II, dan Stadion Gelora Kamal Junaidi.

Dalam pandangan umum fraksi, sejumlah syarat dan catatan disampaikan sebagai syarat persetujuan. 

Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya pembenahan sektor pajak dan retribusi daerah dengan menekankan aspek keadilan tarif serta dampaknya pada perekonomian masyarakat. 

Dalam hal ini, diminta agar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen tidak memberatkan UMKM maupun warga berpenghasilan rendah. 

Fraksi ini juga menegaskan perlunya kajian dampak ekonomi secara periodik, pemberian insentif fiskal yang mudah diakses, serta perbaikan akurasi data PBB-P2 yang selama ini kerap menimbulkan ketidakvalidan nilai jual objek pajak (NJOP).

Di sisi retribusi, Gerindra menekankan bahwa setiap pungutan harus berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Untuk itu, Pemkab diminta segera menyusun standar minimal pelayanan yang terukur dan mendorong percepatan digitalisasi layanan retribusi.

Sementara itu, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya implementasi perda yang tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tetapi juga memperkuat layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan transportasi. 

Pemkab diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai tujuan penyesuaian tarif ini.

Pada saat yang sama, Fraksi PKB mengingatkan perlunya pengawasan ketat dalam pelaksanaan retribusi sehingga potensi kebocoran dapat ditekan. Dengan pengelolaan yang lebih tertib, PAD Jepara dapat meningkat signifikan.

Kemudian Fraksi Golkar dalam pandangannya meminta agar pemerintah mampu menindaklanjuti seluruh ketentuan dalam ranperda dengan baik. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mendengar dan menganalisis aspirasi masyarakat dalam setiap pembahasan kebijakan.

Sementara itu, Fraksi Amanat Keadilan Demokrat (Akadem) menekankan tiga hal utama, peningkatan layanan publik, evaluasi berkala atas kenaikan retribusi dengan prinsip keadilan, serta transparansi dalam seluruh proses pengelolaan pajak dan retribusi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Jepara, M Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi dilakukan mengacu pada praktik di sejumlah kabupaten lain dan kebutuhan peningkatan layanan. 

Pada sektor parkir, ia menegaskan pentingnya penyediaan karcis resmi dan digitalisasi sistem melalui program e-parkir serta e-pasar. 

Dari sisi teknis keuangan daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hasannudin Hermawan menyampaikan bahwa penetapan perda ini berpotensi meningkatkan sektor pajak dan retribusi daerah. 

Namun, dampak kenaikan terutama baru akan terlihat pada tahun anggaran 2026. Beberapa penyesuaian seperti perubahan atau ketentuan baru PBJT bagi UMKM dari ambang pengenaan Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta. Hal tersebut menurutnya sebagai bagian dari harmonisasi dengan regulasi pusat. 

Sosialisasi akan dimulai pertengahan Desember dengan melibatkan seluruh wajib pajak melalui perwakilan masing-masing.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini dilakukan cepat karena merupakan rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkeu, dengan batas waktu 15 hari. 

“Kami percepat supaya eksekutif bisa segera menindaklanjuti,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu mendapatkan pelayanan yang lebih baik, termasuk perbaikan sarana prasarana dan fasilitas utilitas umum.

"Perda perubahan pajak dan retribusi daerah ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026 setelah seluruh peraturan turunan dan sosialisasi kepada masyarakat rampung dilakukan," tandasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#perda #retribusi #jepara #ranperda #pajak