Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Wisata Jepara Kini Serba Cashless, QRIS Berlaku di Semua Destinasi Mulai 1 Desember

M. Khoirul Anwar • Selasa, 2 Desember 2025 | 15:15 WIB
NONTUNAI: Petugas Wisata Jepara melayani pengunjung dengan pembayaran QRIS.
NONTUNAI: Petugas Wisata Jepara melayani pengunjung dengan pembayaran QRIS.

JEPARA — Mulai hari ini, Senin (1/12), seluruh wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata milik Pemkab Jepara wajib melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Sistem baru ini diterapkan penuh oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara untuk menghadirkan layanan wisata yang lebih mudah, cepat, dan bebas penyimpangan.

Kepala Disparbud Jepara, Ali Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan transparansi pendapatan daerah.

“Digitalisasi ini membuat pembayaran lebih praktis bagi wisatawan, sekaligus memastikan pengelolaan objek wisata berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Transaksi cashless diberlakukan di destinasi favorit seperti Pantai Kartini, Pantai Bandengan, Pantai Pungkruk, Pulau Panjang, Kura-Kura Ocean Park, Museum Kartini, Benteng Portugis, Kolam Renang GBK, Goa Tritip, serta Wisma dan Hotel Jati Kerep Karimunjawa.

Meski demikian, wisatawan yang belum terbiasa akan tetap didampingi petugas.

Selain pembayaran digital, pemerintah juga tengah mengupayakan sertifikasi pemandu wisata agar layanan bagi turis domestik maupun mancanegara semakin meningkat, termasuk tersedianya penerjemah.

Disparbud juga memperbarui sistem pemesanan tiket online untuk beberapa destinasi dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pariwisata Jepara menuju standar pelayanan modern.

Editor : Zainal Abidin RK
#wisata #cashless #jepara #pembayaran #pemkab #QRIS