JEPARA — Jepara sedang berpacu dengan waktu. Pemerintah kabupaten dan DPRD kini harus merampungkan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya dalam 15 hari kerja setelah dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu.
Ranperda perubahan resmi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (1/12/2025).
Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa evaluasi pusat mengharuskan penyesuaian mengacu pada UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP 35/2023.
Jika telat, Jepara berpotensi terkena sanksi berat berupa penundaan DAU dan DBH.
“Ini bukan perubahan kecil. Penataan ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi selaras regulasi nasional, lebih jelas, dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Adapun materi revisi meliputi tarif mineral bukan logam dan batuan yang kini mengikuti skema opsen provinsi, perubahan opsen PKB pada Pasal 61, serta penyesuaian objek retribusi kesehatan, pasar, dan kepelabuhanan.
Rumusan tarif juga diubah dari persentase menjadi nilai nominal untuk memudahkan wajib pajak.
DPRD Jepara menjadwalkan pembahasan intensif mulai 1–4 Desember. Paripurna penetapan ditargetkan digelar 5 Desember 2025.
“Eksekutif dan legislatif harus bergerak cepat agar Jepara tidak kena sanksi pusat,” ujar Ketua DPRD Agus Sutisna.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya reformasi fiskal daerah agar pendapatan lebih akuntabel dan pelayanan publik semakin tertata.
Editor : Ali Mustofa