Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jepara Kejar Tenggat 15 Hari, Pemkab dan DPRD Revisi Perda Pajak untuk Cegah Sanksi DAU dan DBH

M. Khoirul Anwar • Senin, 1 Desember 2025 | 20:47 WIB
KEBUT: Wabup Jepara Gus Hajar (kiri) menyerahkan draf Ranperda kepada Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna didampingi Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso.
KEBUT: Wabup Jepara Gus Hajar (kiri) menyerahkan draf Ranperda kepada Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna didampingi Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso.

JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara resmi mengajukan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jepara, Senin (1/12/2025).

Langkah cepat ini diambil untuk memenuhi tenggat 15 hari kerja yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sejak diterbitkannya surat evaluasi pada 18 November 2025.

Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, yang hadir mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo, menegaskan bahwa revisi ini wajib dilakukan agar daerah terhindar dari sanksi administrasi.

“Jika perubahan perda tidak dilakukan, pemerintah daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil,” ujarnya.

Penyesuaian Regulasi Pusat

Evaluasi dari pemerintah pusat merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Wabup menekankan bahwa revisi bukan sekadar formalitas, tetapi penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.

“Perubahan Peraturan Daerah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga krusial dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” imbuhnya.

Substansi Revisi Perda

Beberapa penyesuaian yang diajukan dalam ranperda antara lain:

Penyesuaian ambang batas peredaran usaha Pajak Barang dan Jasa Tertentu agar tidak memberatkan UMKM.

Penyesuaian tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengikuti penerapan opsen provinsi.

Perubahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk penghapusan satu ayat pada Pasal 61.

Penataan ulang objek retribusi kesehatan, pasar, dan jasa kepelabuhanan.

Penegasan struktur tarif dari persentase menjadi nilai rupiah agar tidak terjadi tumpang tindih pemungutan.

Wabup menyebut penyusunan revisi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Jepara dalam menjaga tata kelola fiskal sesuai regulasi nasional sekaligus memastikan kebijakan pajak tetap mendukung pelayanan publik dan iklim investasi.

Pembahasan DPRD Dikebut 1–4 Desember

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan pembahasan ranperda akan dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Bapemperda, dan komisi A sampai D.
Proses berlangsung 1–4 Desember 2025, dilanjutkan penetapan dalam paripurna pada Jumat, 5 Desember 2025.

Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi waktu antara eksekutif dan legislatif agar tenggat pemerintah pusat dapat terpenuhi tanpa kendala.

Editor : Ali Mustofa
#gus hajar #retribusi #Bupati Jepara Witiarso Utomo #Pemkab Jepara #bupati jepara #Agus Sutisna #dprd jepara #Ketua #fiskal daerah #pajak