JEPARA – Pemerintahan Kabupaten Jepara di bawah kepemimpinan Bupati H. Witiarso Utomo, menunjukkan komitmennya untuk menata ulang wajah kota dengan solusi yang humanis dan berpihak pada ekonomi rakyat.
Pemkab Jepara mengambil langkah progresif dengan menyulap area Taman Kota Kali Kanal di Jalan KM Sukri (Kelurahan Potroyudan) menjadi pusat Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru.
Proyek revitalisasi ini menelan anggaran sekitar Rp 700 Juta dan ditargetkan rampung pada awal 2026. Per hari ini progresnya sekitar 40 persen.
Wajah Baru Kota dan Penyelesaian Masalah PKL
Kebijakan ini merupakan jawaban strategis atas masalah penumpukan PKL, khususnya para pedagang kopi dan angkringan, yang selama ini memadati trotoar di kawasan ramai seperti Jalan Pemuda dan Jalan Kartini.
Kehadiran mereka kerap mengganggu hak pejalan kaki dan mengurangi estetika kota.
Bupati Witiarso Utomo menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha rakyat, melainkan untuk memberikan tempat yang lebih layak dan terstruktur.
"Kami ingin Jepara menjadi kota yang tertib, indah, dan ramah. Namun, ekonomi rakyat harus tetap hidup. Sentra UMKM di Taman Kanal ini adalah solusi.
Ini tempat baru yang resmi dan tertata, sekaligus memecah konsentrasi keramaian dari pusat kota," ujar Bupati Witiarso.
Relokasi Prioritas untuk Pedagang Jalan Pemuda
Sentra UMKM Taman Kanal diprioritaskan untuk menampung para pedagang yang direlokasi dari kawasan-kawasan yang seharusnya bebas dari aktivitas berdagang, terutama para penjual kopi di sepanjang city walk Jalan Pemuda.
Dengan penataan yang dilakukan, area Taman Kanal akan menawarkan keunggulan baru bagi pedagang dan pengunjung, termasuk, pemandangan asri. Lokasi di tepi sungai menawarkan suasana yang berbeda dan potensi wisata kuliner malam.
Fasilitas lengkap. Dilengkapi dengan perbaikan trotoar, area taman, dan jalur tepi sungai yang lebih tertata, menciptakan kenyamanan bagi pedagang.
Legalitas berdagang. Memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pedagang dalam menjalankan usahanya.
Penertiban dan penataan ini didukung penuh oleh regulasi, seperti Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, memastikan langkah Pemkab berjalan sesuai koridor hukum dan mengedepankan solusi, bukan sekadar penertiban.
Dampak Positif: Pedagang Naik Kelas, Kota Semakin Rapi
Dengan adanya Sentra UMKM di Taman Kanal, diharapkan terjadi dampak ganda yang positif:
1. Estetika Kota: Kawasan pedestrian di Jalan Pemuda dan Kartini akan kembali berfungsi maksimal untuk pejalan kaki, meningkatkan kerapian dan citra kota.
2. Peningkatan Ekonomi UMKM: Para pedagang mendapatkan lokasi berdagang yang resmi, terpusat, dan berpotensi menarik lebih banyak pembeli karena didukung oleh penataan yang profesional.
Pembangunan Sentra UMKM ini menjadi bukti nyata komitmen kepemimpinan Bupati Witiarso Utomo untuk mewujudkan visi Jepara MULUS (Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius) dengan langkah-langkah nyata dan solusi yang memberikan keuntungan bagi semua pihak.
Editor : Ali Mustofa