Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Jepara Gelar Sosialisasi kepada Praktisi Terapi Tradisional dan Herbalis

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 21 November 2025 | 22:23 WIB

MERIAH: Para praktisi terapi tradisional dan herbalis berfoto bersama usai mengikuti kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Rumah Herbal Al Barokah Jepara.
MERIAH: Para praktisi terapi tradisional dan herbalis berfoto bersama usai mengikuti kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Rumah Herbal Al Barokah Jepara.
JEPARA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para praktisi terapi tradisional dan herbalis di Kabupaten Jepara, pada Sabtu (15/11).

Program yang terlaksana di Aula Satkordikcam ini berkolaborasi dengan Rumah Herbal Al Barokah Jepara sebagai bentuk perluasan edukasi kepada para pekerja sektor informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara, Galuh Yudha Purnama, menyampaikan bahwa pekerja di sektor jasa terapi dan herbal memiliki risiko kerja yang kerap tidak disadari.

Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan profesi sehari-hari.

Ia menjelaskan bahwa para praktisi terapi tradisional sering berinteraksi langsung dengan pasien dan melakukan aktivitas fisik yang cukup intens.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelelahan bekerja, baik ringan maupun berat, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai bentuk mitigasi risiko.

Selain itu, para herbalis juga memiliki risiko kesehatan dan keselamatan terkait proses peracikan bahan, penggunaan alat, maupun potensi cedera yang muncul saat memberikan pelayanan.

Dengan terdaftar sebagai peserta, mereka dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang cukup terjangkau.

"Para pekerja sektor informal berhak memperoleh perlindungan yang sama dengan pekerja sektor formal. Program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menyasar seluruh jenis profesi tanpa membedakan latar belakang pekerjaan," ungkapnya Jumat (21/11).

Sosialisasi ini ditujukan untuk membuka pemahaman bahwa perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya untuk karyawan perusahaan, tetapi juga penting bagi para pelaku usaha mandiri.

"Hal ini sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan peserta di seluruh sektor ekonomi," imbuhnya.

Menurutnya, kegiatan kerja sama tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap para praktisi yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial.

Galuh menilai edukasi seperti ini sangat bermanfaat bagi keberlangsungan profesi berbasis pelayanan kesehatan tradisional.

Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti penjelasan dan sesi tanya jawab terkait manfaat, prosedur pendaftaran, hingga klaim layanan.

Banyak di antara mereka yang baru mengetahui bahwa tenaga kerja mandiri dapat mendaftar secara individu.

Galuh berharap sosialisasi ini menjadi titik awal meningkatnya kesadaran praktisi terapi tradisional dan herbalis untuk melindungi diri melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya juga mendorong komunitas-komunitas serupa di Jepara untuk membuka ruang kolaborasi serupa ke depan.

"Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, kami berkomitmen untuk menjangkau lebih banyak pekerja di sektor informal, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan," pungkasnya.(fik)

Editor : Ali Mustofa
#bpjs ketenagakerjaan #jepara #pekerja #kecelakaan kerja