JEPARA — Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Jepara.
Sejumlah pria diduga melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Perempuan 13 tahun yang kini tengah duduk di bangku kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mendapatkan perlakuan tak senonoh tersebut pada Sabtu (8/11) lalu.
Pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara sekaligus Ketua Pokja 1 TP PKK Kabupaten Jepara Luluk Bariroh menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi setelah korban menonton hiburan musik (dangdut) di salah satu desa di Kecamatan Welahan
Pada siang hari tersebut, semula korban berangkat menonton dengan dua teman perempuannya. ”Korban berusia 13 tahun,” tuturnya Senin (17/11).
Pada waktu itu, korban bertemu dengan tiga pria dewasa yang sebelumnya tidak dikenali.
Setelah orkes rampung, korban yang berboncengan dengan dua teman perempuannya itu pergi bersama tiga pria tersebut ke wilayah Kecamatan Nalumsari.
Menjelang petang, korban ditinggalkan bersama tiga pria itu di sebuah kebun. Tak berselang lama, pria kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Lebih lanjut diterangkan, jika korban dicabuli secara bergilir oleh ketiga pria tersebut.
"Korban yang menolak, dipaksa hingga akhirnya tak berdaya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi sementara, pencabulan secara bergilir itu berlangsung sampai pukul 20.30.
Hingga kemudian dua teman perempuan korban menjemputnya di lokasi dan mengantarnya pulang.
Luluk menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut saat korban mengaku kepada ibunya pada keesokan harinya.
Diketahui, saat ini telah dilakukan asesmen terhadap korban oleh UPTD dan sudah dirujuk ke biro psikologi untuk pendampingan psikologis.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Masih proses klarifikasi," sambungnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
"Kami akan bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut dan memberikan keadilan kepada korban," tandasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya