Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soroti Pernikahan Anak di Pulau-pulau Kecil, Akademisi: Renggut Hak Pendidikan dan Sosial

Fikri Thoharudin • Minggu, 9 November 2025 | 23:24 WIB

 

SOSIALISASI: Anis Machfudoh beserta rekannya Safina melakukan penyuluhan kepada peserta didik di Desa Nyamuk belum lama ini.
SOSIALISASI: Anis Machfudoh beserta rekannya Safina melakukan penyuluhan kepada peserta didik di Desa Nyamuk belum lama ini.

JEPARA - Fenomena pernikahan anak di pulau-pulau kecil, khususnya di Pulau Nyamuk, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian para pemerhati perempuan dan pendidikan. 

Keterbatasan akses pendidikan, kemiskinan struktural dan kuatnya norma sosial menjadi faktor utama yang membuat praktik ini terus berulang dari generasi ke generasi.

Anis Machfudoh, pemerhati perempuan dan aktivis Jaladara Collectiva Jepara, menjelaskan bahwa isu pernikahan anak di Pulau Nyamuk Kecamatan Karimunjawa sangat erat kaitannya dengan minimnya sarana pendidikan.

"Banyak anak berhenti sekolah setelah tamat SD karena tidak ada SMP atau SMA di pulau. Orang tua juga tidak mampu membiayai mereka ke Karimunjawa atau Jepara," ucapnya Minggu (9/11).

Anis menuturkan bahwa kondisi ini membuat banyak anak terjebak dalam lingkaran pernikahan dini. Pernikahan dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan, bukan sebagai pilihan bebas.

Menurut Anis, Pulau Nyamuk hanya memiliki satu sekolah dasar, yakni SDN 3 Parang. Anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan harus menyeberang ke pulau lain.

"Kapal penyeberangan hanya beroperasi beberapa kali dalam seminggu, dan ketika cuaca buruk datang, mereka tidak bisa menyeberang sama sekali," ujarnya.

Anis juga menuturkan secara tidak langsung bahwa keterbatasan transportasi membuat guru jarang hadir secara konsisten, sementara kurikulum yang digunakan belum menyesuaikan dengan konteks kehidupan masyarakat pesisir.

"Materi pelajaran masih didominasi tema daratan, padahal anak-anak di sini semangat belajar kalau praktik tentang laut, perikanan, dan lingkungan," katanya.

Dalam kunjungan lapangan, tim Jaladara berdiskusi dengan setidaknya enam perempuan yang semuanya menikah di usia 14–18 tahun. 

Beberapa di antaranya merupakan penyintas pernikahan anak. Mereka bercerita tentang tekanan keluarga, gosip sosial, hingga pandangan bahwa menikah adalah pilihan paling aman bagi perempuan di pulau.

Salah satu perempuan berusia 27 tahun bercerita pada Anis.

Bahwa ia, dinikahkan setelah lulus SMP. Orang tua bilang, buat apa sekolah tinggi-tinggi, perempuan akhirnya di dapur juga. Lagipula bisa mengurangi beban keluarga.

Anis menjelaskan secara tidak langsung bahwa narasi-narasi seperti itu menunjukkan bagaimana pernikahan anak sering dianggap sebagai kewajaran sosial.

Masyarakat melihat menikah setelah tamat SD atau SMP sebagai tanda bahwa 'tugas sekolah sudah selesai'.

"Ada rasa penyesalan menikah muda, karena harusnya saya sekolah, tapi karena bapak kecelakaan jadi nggak boleh sekolah dan disuruh menikah," ucap Anis menirukan penyintas.

Menurut Anis, pengalaman-pengalaman seperti ini menggambarkan bahwa pernikahan anak lebih banyak dipicu oleh kondisi ekonomi dan norma budaya, bukan oleh pilihan pribadi.

Meski demikian, Anis melihat adanya perubahan positif.

Di mana, generasi ibu-ibu saat ini justru mendukung anak-anak perempuannya sekolah setinggi mungkin. Itu menurutnya, kemajuan besar.

Ia menuturkan bahwa banyak ibu muda kini berkomitmen tidak mengulang pengalaman mereka.

Mereka mulai sadar bahwa kesiapan mental dan ekonomi anak jauh lebih penting daripada sekadar menikah muda.

Dalam konteks kebijakan, Anis menilai bahwa meskipun UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal menikah, praktik dispensasi nikah masih marak.

Angka dispensasi di Jepara secara umum meningkat, dari 423 kasus pada 2020 menjadi 497 kasus pada 2023.

Secara tidak langsung, Anis menilai bahwa mekanisme dispensasi justru melegitimasi praktik pernikahan dini. Program pemerintah seperti Jo Kawin Bocah dinilai belum menjangkau wilayah terpencil seperti Pulau Nyamuk.

"Anak-anak di pulau punya semangat besar. Pemerintah perlu memberi mereka akses, pendampingan, dan ruang untuk terus belajar, bahkan bagi mereka yang sudah menikah muda," terangnya.

Guru Besar Politik Islam UIN Syarif Hidayatullah, Musdah Mulia, menilai bahwa pernikahan anak di daerah pesisir dan pulau kecil perlu ditangani melalui dua pendekatan: ekonomi dan pendidikan.

"Perlu program pemberdayaan ekonomi keluarga. Ini harus berjalan berdampingan dengan pendidikan, karena keduanya saling menguatkan," sebutnya.

Musdah menjelaskan secara tidak langsung bahwa di banyak daerah pesisir seperti Maros dan Makassar, program ekonomi mikro dan koperasi perempuan telah membantu menekan angka pernikahan anak. Ia juga menyoroti bahwa keterbatasan akses pendidikan menengah di pulau kecil membuat anak-anak berhenti sekolah lebih awal.

Menurutnya, perlu solusi struktural dari pemerintah kabupaten dan provinsi, termasuk pembangunan asrama atau rumah singgah bagi pelajar pulau.

"Anak-anak di pulau kecil tidak bisa disamakan dengan anak-anak kota. Kurikulum mereka harus kontekstual dan relevan dengan kehidupan maritim," tegasnya.

Selain itu, Musdah menekankan pentingnya edukasi seksual dan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah. 

"Pembicaraan soal seksualitas masih dianggap tabu. Akibatnya, remaja mendapat informasi dari sumber yang salah dan berisiko tinggi terhadap kehamilan dini," katanya.

Ia menegaskan, bahwa perubahan paradigma keagamaan yang progresif perlu disampaikan secara terbuka di masyarakat agar norma sosial tidak lagi menormalisasi pernikahan dini. 

Pendidikan agama, menurutnya, seharusnya menumbuhkan perlindungan terhadap anak, bukan membenarkan praktik yang merugikan mereka.

Disebutkan, akar persoalan pernikahan anak di pulau kecil tidak hanya terletak pada kemiskinan struktural, tetapi juga pada akses pendidikan, norma sosial, dan lemahnya kebijakan perlindungan anak.

Musdah juga menyerukan agar pemerintah memperkuat kriteria dispensasi nikah dan meningkatkan kepekaan aparat di pengadilan agama. "Kalau kriteria dispensasi tidak diperketat, maka undang-undang itu hanya jadi formalitas," pungkasnya.(fik)

 

Editor : Mahendra Aditya
#dasar #sosial #jepara #pernikahan anak #pendidikan