Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ribuan Petani di 24 Desa di Jepara Belum Update Data RDKK, Berpotensi Tak Dapat Tebua Pupuk Subsidi

Fikri Thoharudin • Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:54 WIB
ANTUSIAS: Para petani di Desa Kancilan Kecamatan Kembang tengah melakukan pertemuan rutin.
ANTUSIAS: Para petani di Desa Kancilan Kecamatan Kembang tengah melakukan pertemuan rutin.

JEPARA - Ribuan petani di 24 desa di Kabupaten Jepara tercatat belum memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kondisi ini berpotensi membuat petani di wilayah tersebut tidak bisa menebus pupuk bersubsidi pada musim tanam ini.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara Agus Bambang Lelono melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Mudhofir, menjelaskan bahwa data RDKK menjadi dasar utama dalam penentuan kuota pupuk bersubsidi.

"RDKK menjadi dasar untuk menambah kuota pupuk. Kalau tidak terdaftar, petani tidak akan bisa mendapat pupuk bersubsidi," ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (24/10).

Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah petani yang sudah masuk dalam sistem tercatat sebanyak 54.043 orang dari total 58.380 petani pada musim tanam sebelumnya. 

Sehingga diketahui, ribuan petani yang belum memperbarui datanya. Petani yang tidak tercatat otomatis tidak akan bisa membeli pupuk bersubsidi.

Mudhofir mengingatkan agar petani segera memastikan diri terdaftar dalam RDKK, terutama karena pembelian pupuk bersubsidi kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Proses pemutakhiran RDKK berlangsung sejak 22 September sampai 25 Oktober 2025.

Bila sampai batas waktu tersebut belum rampung, maka petani di desa yang belum 100 persen valid tidak dapat jatah pupuk hingga musim tanam berikutnya (MT April 2026).

“Validasi data biasanya dilakukan dalam kurun waktu sebulan sebelum masa tanam," singkatnya.

Ia juga mengingatkan agar kelompok tani lebih aktif berkoordinasi dengan penyuluh pertanian di wilayahnya. 

“Pupuk adalah hajat hidup petani, jadi jangan sampai karena kelalaian administrasi, petani justru tidak bisa menebus pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Sementara itu, di tengah proses pendataan ini, kabar baik datang dari pemerintah pusat.

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi diturunkan sebesar 20 persen, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Penurunan ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk utama, yakni Urea, NPK, NPK Kakao, dan ZA. 

Harga jenis pupuk tersebut turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau dari Rp112.500 per sak menjadi Rp90.000 per sak atau setara penurunan Rp450 per kilogram atau Rp22.500 per sak.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi petani, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pencapaian swasembada pangan nasional.

Dengan demikian, sambung Mudhofir, validasi RDKK dan penurunan harga pupuk menjadi dua hal penting yang perlu disambut serius agar petani di Jepara benar-benar bisa menikmati manfaat kebijakan pupuk bersubsidi secara utuh.(fik)

Editor : Ali Mustofa
#jepara #petani #pupuk #subsidi