JEPARA – Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penempatan tenaga kerja asing (TKA).
Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Jepara, bertempat di Hotel d'Season Premiere Jepara, pada Rabu (22/10).
Dalam forum yang turut dihadiri para pejabat OPD, pelaku industri, dan perusahaan pengguna TKA tersebut, Agus menyoroti sedikitnga dua hal penting.
Pertama, lemahnya sistem pendataan tenaga kerja asing dan belum maksimalnya pelaksanaan transfer of knowledge bagi tenaga kerja lokal.
Agus Sutisna mengawali fakta mengejutkan, hingga tahun 2025, jumlah TKA yang tercatat secara resmi di Kabupaten Jepara baru mencapai 419 orang.
Namun, ia menilai angka itu belum merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Data resmi menunjukkan ada 419 tenaga kerja asing di Jepara. Tapi saya yakin jumlah riilnya lebih besar dari itu. Artinya, masih ada TKA yang bekerja tanpa terdata atau tidak melaporkan pembaruan izin," ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, lemahnya pelaporan dan sinkronisasi data antara perusahaan dan pemerintah daerah membuat pengawasan menjadi tidak optimal.
Padahal, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib tercatat dan memiliki izin kerja resmi, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021.
"Tanpa data yang akurat, kita kehilangan kendali kebijakan. Kita tidak tahu siapa yang bekerja, di mana, dan berapa kontribusinya bagi daerah," sebutnya.
Di samping itu, menyoroti persoalan data, Ketua DPRD Jepara juga menekankan pentingnya penerapan transfer of knowledge atau alih keterampilan dari TKA kepada tenaga kerja lokal.
Menurutnya, kehadiran tenaga asing harus menjadi jembatan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan justru menciptakan ketimpangan kompetensi.
"Kami tidak menolak TKA. Tapi mereka harus berbagi ilmu, bukan sekadar bekerja. Transfer of knowledge harus menjadi budaya, bukan formalitas," sebutnya.
Agus mendorong setiap perusahaan di Jepara yang terdapat TKA untuk memiliki program pendampingan tenaga lokal baik berupa pelatihan langsung, mentoring, atau sertifikasi bersama.
Dengan demikian, keahlian yang dibawa tenaga asing bisa menjadi modal penting bagi penguatan SDM lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyoroti potensi Dana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPKK) yang hingga kini dikelola pemerintah pusat.
Menurutnya, jika data dan pelaporan TKA di daerah diperbaiki, maka pemerintah daerah dapat memperjuangkan agar sebagian dana tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan lokal.
"DPKK itu sebenarnya potensi besar. Kalau datanya valid, Jepara bisa mendapat bagian untuk dikembalikan ke masyarakat entah berupa infrastruktur, pelatihan tenaga kerja, atau fasilitas pendukung perusahaan," terangnya.
Agus juga menyebut, DPKK dapat menjadi instrumen keadilan fiskal antara pusat dan daerah.
"TKA bekerja di Jepara, perusahaan tumbuh di Jepara, maka hasilnya pun harus kembali ke Jepara," tegasnya.
Menurut Agus inventarisasi data tersebut menjadi syarat mutlak yang wajib dituntaskan.
“Kita sering sibuk bicara regulasi, tapi lupa membenahi datanya. Padahal data adalah napas kebijakan. Tanpa data yang benar, semua keputusan hanya akan jadi tebakan," ujarnya.
Dari sini tampak jelas isu TKA bukan hanya urusan izin kerja, tapi juga tentang akurasi data, keadilan ekonomi, dan tanggung jawab sosial.
Kegiatan pembinaan dan evaluasi TKA ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku industri.
"Kita terbuka bagi investasi asing, tapi kita juga ingin ilmu dan hasilnya tinggal di sini," ujarnya.
"Karena kemajuan Jepara tidak boleh hanya dilihat dari pabrik yang berdiri, tapi dari manusia yang ada di dalamnya," tandasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa