Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

MUI Tetapkan Fatwa: Program BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

Fikri Thoharudin • Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:09 WIB
SINERGIS: Penetapan Fatwa MUI yang menegaskan kesesuaian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah, pada Kamis (16/10) lalu di Jakarta.
SINERGIS: Penetapan Fatwa MUI yang menegaskan kesesuaian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah, pada Kamis (16/10) lalu di Jakarta.

JEPARA — Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali menunjukkan kemajuan penting. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ) dapat digunakan untuk membayar iuran bagi pekerja rentan, selama proses pengelolaannya tetap berlandaskan ketentuan syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa M. Asrorun Ni’am Sholeh menilai, sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara dalam menghadirkan kesejahteraan sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata peran negara dalam melindungi para pekerja. MUI hadir memastikan langkah tersebut berjalan sesuai nilai-nilai Islam dan membawa kemaslahatan umat," ungkapnya Kamis (16/10).

Senada, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menjelaskan bahwa pemanfaatan dana ZIS untuk membantu pekerja yang kesulitan membayar iuran mencerminkan semangat gotong royong sosial dalam ajaran Islam.

"Ketika seseorang tidak mampu membayar iuran, maka zakat, infak, atau sedekah dapat digunakan sebagai sarana tolong-menolong dalam kebaikan," ujarnya.

Pada saat yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa tersebut dan menyebutnya sebagai pondasi kuat untuk memperluas jangkauan perlindungan pekerja.

"Fatwa ini membuka peluang bagi pekerja informal dan kelompok rentan untuk mendapat perlindungan melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Kami mengapresiasi penuh keputusan ini," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa tersebut dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS. Ihwal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan yang tepat serta pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan syariah.

"Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program jaminan sosial berbasis syariah serta memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia," imbuh Eko.

Fatwa MUI ini menjadi bukti kolaborasi nyata antara ulama dan pemerintah dalam upaya melindungi pekerja Indonesia.

Sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial nasional dapat berjalan seiring nilai-nilai keadilan sosial dan syariah Islam.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Galuh Yudha Purnama, menyampaikan bahwa fatwa MUI ini tak ubahnya menjadi landasan penting dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial di tingkat daerah.

"Dengan adanya fatwa ini, kami di daerah memiliki pedoman yang jelas untuk bekerja sama dengan BAZNAS dan lembaga zakat dalam membantu pekerja rentan," sambungnya Senin (20/10).

Galuh melanjutkan, hal tersebut pada prinsipnya ialah memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan yang layak sesuai syariah.

BPJS Ketenagakerjaan Jepara pun siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengimplementasikan ketentuan ini. Supaya manfaat perlindungan ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

"Kami akan memperkuat sosialisasi serta sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga filantropi agar program ini betul-betul menyentuh pekerja kecil, nelayan, petani, hingga pelaku usaha mikro sekalipun," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #syariah #BPJS #MUI #Ketenagakerjaan