Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terlibat Narkoba, Oknum ASN Puskesmas Karimunjawa Jepara Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 12 September 2025 | 17:46 WIB

 

LESU: Para tersangka kasus narkoba digelandang ke rutan Mapolres Jepara pada Kamis (11/9).
LESU: Para tersangka kasus narkoba digelandang ke rutan Mapolres Jepara pada Kamis (11/9).

JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika di wilayah Jepara dan Karimunjawa.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak 16 Agustus hingga 8 September 2025.

Kelima tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tukang kayu, hingga nelayan.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Bidik Ukir Jepara Jadi Warisan Dunia, Diplomasi UNESCO Dikebut

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menyebutkan bahwa para tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, dari daratan Jepara hingga kepulauan Karimunjawa.

Dua di antara tersangka, yaitu TF (55), seorang PNS di Puskesmas Karimunjawa, dan MM (64), seorang nelayan, ditangkap pada Jumat (22/8) di Kecamatan Karimunjawa.

Dari keduanya, polisi menyita 10 paket sabu seberat 3,13 gram, enam pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp 1.550.000.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditangkap dalam kasus terpisah. SL (34) dibekuk pada Sabtu (16/8) di Dukuh Tlingsing, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, dengan barang bukti 84 butir pil ‘Y’.

SP (39), seorang residivis, diamankan pada Rabu (20/8) di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, dengan menyimpan 1,13 gram sabu.

Sedangkan IS (35) ditangkap pada Senin (8/9) di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, beserta 1,15 gram sabu.

Baca Juga: Bekuk 5 Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba di Jepara, dari PNS, Tukang Kayu hingga Nelayan

“Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba sudah sampai ke wilayah kepulauan seperti Karimunjawa. Kami akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas Kompol Edy Sutrisno pada Kamis (11/9).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, AKP Selamet, menambahkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 84 butir pil berlogo ‘Y’ (Yorindo), uang tunai Rp 4,57 juta hasil penjualan narkotika, serta 20 paket sabu dengan berat total 5,32 gram.

“TF dan MM sudah menjadi target pengawasan kami. Awalnya, tim Resmob Sat Narkoba kesulitan masuk ke Karimunjawa, tetapi akhirnya tersangka berhasil dibekuk,” jelas AKP Selamet.

Dari pengakuan TF (55), ia mengaku memperoleh narkotika dari rekannya di Jakarta.

Barang haram tersebut dikonsumsi sendiri, namun TF juga memberikannya kepada teman yang memintanya.

Target pengedaran TF meliputi masyarakat lokal Karimunjawa maupun wisatawan. (fik)

Editor : Ali Mustofa
#narkoba #residivis #karimunjawa #polisi #nelayan #tersangka #wisatawan