JEPARA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Jepara.
Kali ini dialami oleh mama muda asal Desa Ngasem RT 11/RW 2, Kecamatan Batealit, JR.
Perempuan 26 tahun tersebut mendapatkan KDRT dari sang suami, FT, 31, pada Senin (25/8) sekitar pukul 21.30 di kediamannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa antara korban dan pelaku masih berstatus sebagai pasangan suami istri. Namun telah pisah ranjang.
Pihaknya menyebutkan, mereka telah lama berpisah ranjang lantaran sering cek-cok dan berselisih paham.
"Korban dan pelaku merupakan suami istri sah yang tinggal di Desa Ngasem. Namun karena dalam hubungan rumah tangga sering terjadi masalah, cek-cok, akhirnya pelaku dan sang anak tinggal bersama keluarganya (orang tua, Red) di Batealit," jelasnya.
Di malam sebelum peristiwa penganiayaan, karena sang anak merasa kangen dengan sang ibu, lalu pelaku bersama buah hati menemui korban di rumah Desa Ngasem.
Namun kehadiran suami tak dapat diterima oleh JR. Pihaknya langsung meminta pelaku pergi dari rumah.
Pada saat itu juga, terjadi cek-cok kemudian pelaku melakukan pemukulan berulang kali dengan tangan kosong. Mengenai bagian wajah dan mata.
Sedangkan waktu pelaku hendak pergi, korban berteriak histeris sembari memegangi pelaku hingga sempat jatuh. Keributan tersebut terdengar oleh tetangga sekitar.
Sontak, warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Tak lama berselang, datang petugas Polsek Batealit ke lokasi kejadi.
Buntut dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian membawa pelaku ke Kantor Polsek Batealit. Di satu sisi, korban diantar berobat ke puskesmas setempat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka luka di bagian wajah, sementara pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Jepara," ringkasnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus, bersama dengan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak.
Di antaranya dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.(fik)
Editor : Mahendra Aditya